DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakuan sidang putusan atau vonis, terhadap terdakwa Indra Gunawan, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 41,42 gram di Kota Tanjungpinang.
Indra Gunawan terbukti bersalah dan dihukum 9 tahun penjara. Hukuman itu, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Novarina Manurung dan Justiar Ronald di PN Tanjungpinang, pada Selasa (27/7/2021).
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan penjara,” ujar Eduart.
Dalam sidang putusan itu, Eduart menegaskan terdakwa terbukti melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sementara, putusan yang dilakukan Majelis Hakim PN Tanjungpinang itu lebih ringan, dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Peri Ritonga.
JPU menuntut terdakwa Indra Gunawan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis 9 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, berawal pada saat saksi Selamat (Informan Ditresnarkoba) datang kerumah terdakwa di jalan Kota Piring nomot 33 RT 03 RW 07 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, pukul 13.00 WIB, Rabu (20/1/ 2021) yang lalu.
Selanjutnya bersama dengan satu orang saksi yang berpura-pura sebagai pembeli yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Setibanya dirumah terdakwa, saksi memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 gram dengan harga Rp.15 juta.
Setalah itu terdakwa langsung menghubungi Selamat untuk melakukan transaksi di depan Warung Pak Ayon jalan Baru KM 8 Kelurahan Air Raja Kecamtan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pukul 02.00 WIB, Rabu(20/1/2021).
Ditempat itu kemudian terdakwa menyerahkan narkoba satu bungkus yang isinya narkoba jenis sabu -sabu seberat 41,42 gram, dan polisi langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post