DM – Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad menegaskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di Kota Tanjungpinang dan Batam akan berakhir pada 8 Agustus 2021 mendatang.
Namun, Presiden Ri Joko Widodo sempat mengumumkan pada Minggu (25/7/2021) kemarin, bahwa PPKM Level 4 itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang
“Memang yang diumumkan Presiden sampai tanggal 2 Agustus, tapi di daerah kita sampai tanggal 8 Agustus,” sebut Ansar Ahmad, Senin (26/7/2021).
Ansar mengakui, PPKM level 4 yang diperpanjang itu memiliki kelonggaran peraturan soal aktifitas masyarakat hingga tempat usaha.
“Seperti pasar-pasar sudah boleh buka, restoran-restoran sudah bisa buka dengan kapasitas hanya 25 persen, duduknya di sana juga hanya boleh 20 menit,” ungkapnyy.
Kata dia, saat ini tinggal Pemerintah setempat memikirkan bagaimana cara mengontrol masyatakat, agar kelonggaran yang sudah diberikan tersebut berjalan dengan baik.
“Yang harus dipikirkan sekarang adalah untuk mengontrol itu, karena mengontrol itu bukan hal yang mudah. Nanti saya akan sampaikan intruksi Mendagri itu ke pemerintah Kota untuk mencari mekanisme kontrol yang mudah. Yang ngontrol ya harusnya pemilik-pemilik restoran ini,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Penerapan Prokes Pemko Tanjungpinang Surjadi, menyebutkan ada beberapa pelonggaran yang diberikan kepada usaha kecil dalam penerapan PPKM Level 4 di Tanjungpinang.
Bagi usaha kecil seperti warung, lapak jajanan, pedagang kaki lima dan lain sebagainya, kata dia diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Kemudian, warung makan, kedai kopi, cafe skala kecil boleh menyediakan kursi dengan kapasitas 25 persen dan juga harus menerapkan Protkes yang ketat.
“Nanti detail dalam surat edaran. Ini sedang kami finalkan edarannya. Insyaallah hari ini selesai,
Surjadi menambahkan, penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan masih tetap dilakukan. Kata dia earga yang melewati penyekatan juga wajib menunjukan syarat sertifikat divaksin dan bukti telah rapid antigen.
“Untuk non esensial tidak ada kepentingan mendesak ke Tanjungpinang atau keluar masih wajib tunjukan sertifikat vaksin dan antigen. Tapi untuk warga berkerja di sektor esensial dan kritikal diberi kelonggaran,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post