DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan terkait meniadakan pelaksanaan salat idul adha Tahun 2021 secara berjamaah, ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Koordinator Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, Surjadi mengatakan kebijakan itu sesuai kesepakatan bersama pemerintah, Majlis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Nadatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) setempat.
“Kemarin sudah rapat, salat idul adha (Id) tahun ini ditiadakan, baik di Masjid hingga lapangan. Hanya dilaksanakan dirumah masing-masing,” ujar Surjadi, Kamis (15/7/2021).
Selain peniadaan salat idul adha pada 20 Juli 2021 mendatang, kata Surjadi ibadah pemotongan hewan kurban juga dilakukan secara terbatas. Bahkan, proses pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh petugas pemotongan saja.
“Jadi masyarakat tidak perlu hadir. Pembagian daging nantinya akan diantar langsung ke rumah supaya tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, bahwa nanti petugas pemotongan hewan kurban diwajibkan menjalani rapid test antigen terlebih dahulu. Kata Surjadi, Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menyediakan tempat test antigen, di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.
“Kita himbau dalam melakukan pemotongan hewan kurban, dalam Islam ada hari tasyrik itu 11,12 dan 13 Dzulhijjah, hari itu dibolehkan memotong hewan kurban, jadi diharapkan tidak menumpuk hanya di 10 Dzulhijjah,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post