DM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Hasriawadi berang terkait Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang mengeluarkan kebijakan wajib test antigen, bagi warga Bintan yang melintasi Pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pria yang kerap disapa Gentong itu, menilai Walikota Tanjungpinang Rahma tidak manusiawi dalam membuat kebijakan.
Sebab, warga Bintan yang cuma menjual hasil tani ke Tanjungpinang, terpaksa menangis untuk membayar biaya rapid antigen senilai Rp 150 ribu di Pos penyekatan.
“Tolong punya rasa kemanusiaan, terhadap penerapan kebijakan yang tidak bijak ini. Padahal dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, tidak menyebutkan harus membayar,” ujar Gentong usai datangi Pos Penyekatan PPKM di KM 14 Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021).
Dirinya menegaskan, bahwa 70 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan merupakan warga Tanjungpinang. Namun, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tidak memasalahkan hal itu, padahal di Tanjungpinang tingkat Covid-19 membekudak.
Seharusnya, kata dia Pemkab Bintan yang harus was was soal warga Tanjungpinang yang masuk ke wilayahnya. Sebab, Pemko Tanjungpinang saat ini tengah menjalani PPKM darurat.
“Dan perlu Rahma tau, sekian tahun 70 persen ASN Bintan itu warga Tanjungpinang, tapi kami welcome, walaupun dalam hati ingin menyetop. Seharusnya kami yang was was, tapi kami ada rasa kemanusian dan hanya mengawasi saja,” tegasnya.
Gentong menerangkan, bahwa petugas kimia farma di Pos penyekatan tidak memiliki surat tugas untuk melayani rapid antigen berbayar. Menurut dia, adanya kejanggalan dalam kebijakan yang dibuat Walikota Rahma
“Ini ada kejanggalan, tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kami baru mendapatkan kwitansi yang harus membayar Rp 150 ribu, setiap pendudk kami yang berkatifitas ke Tanjungapinang,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post