DM – Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Mulyadi Tan alias Ahi diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), di Kantor KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/6/2021).
Hal tersebut, disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Mulyadi Tan berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Mulyadi Tan selaku Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja diperiksa di Jakarat, sebagai saksi tidak pidana korupsi KPBPB Bintan Tahun 2016 hingga 2018,” ujar Ali Fikri.
Selain Mulyadi Tan, dirinya menyampaikan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki juga menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
“Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki juga menjalani pemeriksaan soal korupsi cukai rokok di Bintan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha Rokok UN, Ribin yang menjabat sebagai Komisaris PT Nata Aryanta Parama, pada Rabu (21/4/21) yang lalu.
Kemudian, pada Rabu (7/4/2021) penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Syamsul Bahrum.
Selain itu, Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019, Ismail juga diperiksa KPK. Kemudian, Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 huingga sekarang.
“Bobby Susanto sebagai Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang) dan Aknes Tambun, Manager PT Adhi Multi Persada atau Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 ssampai dengan April 2020,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post