DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang, membeberkan modus Aparatur Sipil Negara (ASN) Vina Saktiani, yang melakukan penipuan. Dengan dalih menjadi calo seleksi masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyampaikan bahwa Vina Saktiani mengakui sudah menyerahkan uang senilai Rp 60 juta kepada Pengajar dan Kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN, berinisial A.
“Selain itu, Vina juga menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Dosen dan Kabag IPDN berinisial Z. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung. Sudah kita lakukan penyelidikan, ternyata dua nama tersebut tidak ada dalam struktur IPDN,” ujar AKP Rio, Jum’at (4/6/2021) siang.
AKP Rio juga menerangkan awal mula kasus penipuan tersebut bermula, pada Maret 2019, kata Kasat, DW (inisial) yang merupakan saudara dari Vina Saktiani mengatakan kepada anak dari TMZ bernama YZ bahwa Vina bisa meloloskan seseorang untuk masuk ke IPDN.
TMZ percaya kepada Vina untuk memasukan anaknya, dan selanjutnya, kata Rio TMZ dan Vina bertemu pada 10 April 2019, di sebuah Cafe di Jl Basuki Rahmat Tanjungpinang.
“Setelah beberapa kali pertemuan, pada Rabu (10/4/2019) TMZ menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Vina, untuk mengurus anaknya dalam pendidikan IPDN,” ungkapnya.
Pada Mei 2019, YZ mengikuti proses ujian Teknis Kemampuan Dasar (TKD) dan anaknya tidak lulus, serta memberitahukan kepada Vina.
“Kata Vina nanti bisa lewat jalur belakang, ketika sudah mengikut pelantikan siswa dan tunggu saja nanti di Bandung. Dan setelah itu pelapor dan anaknya berangkat ke kampus IPDN dan menunggu Vina di kantin kampus IPDN Jatinangor dengan tujuan menunggu arahan,” kata Rio.
Saat korban menunggu arahan dalam waktu dua bulan, anak korban tetap tidak bisa masuk ke pendidikan IPDN. Kata Rio, korban meminta uang Rp 300 juta tersebut kembali.
Namun, kata AKP Rio, Vina hanya mengembalikan sebanyak Rp. 190 Juta.
“Pasal yang dilanggar, Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post