DM – Revan Raski, seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang terpaksa berurusan dengan Polisi, lantaran sudah menjadi kurir sabu.
Revan dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan, bersamaan dengan Barang Bukti (BB) berupa 4 paket Narkoba jenis sabu, pada Sabtu (24/4/2021) yang lalu, di Jalan Kuantan Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menyampaikan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, yang diterima pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun pada pukul 11.30 WIB, kata dia pihanya menemukan pria ciri-ciri yang sama dengan yang masyarakat laporkan.
“Dia mengendarai sepeda motor di Jl. Kuantan Gg. Putri Ledang 12 kemudian akan hal itu Tim sat Kes
Narkoba berkonsolidasi dan langsung mengamankan orang tersebut, yang diduga kuat memiliki Narkotika,” ujar Rangga saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) sore.
Setelah ditangkap, Rangga menerangkan pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan bukti 1 paket kecil narkotika di duga jenis sabu.
Tidak sampai disitu, Polisi juga menggeledah motor milik Revan dan mendapatkan lagi 2 Paket kecil Narkotika di bungkus plastik bening dan 1 lagi paket sedang Narkotika diduga jenis sabu.
“Pelaku beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Bintan guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dirinya menduga, Revan berperan sebagai pilot narkotika jenis sabu (hanya dititipkan). Kata dia, Revan mendapatkan barang haram itu dari DPO AN (inisial) di Batam.
“AN ini diduga peredaran gelap narkotika jaringan Batam-Bintan. Petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk Pasanya ternacam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat(2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post