DM – PT BFI Finance Tanjungpinang, Kepri diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memangkas pesangon salah seorang karyawannya secara sepihak.
Hal tersebut terungkap, setelah Maydiansyah yang menjadi korban PHK secara sepihak itu, membeberkan perbuatan BFI terhadap dirinya.
Maydiansyah menceritakan, bahwa dirinya sempat bertemu dengan pimpinan BFI. Saat itu, kata dia pimpinannya menunjukan surat resign atau surat pengunduran diri.
Namun, Maydiansyah mengakui bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk mengundurkan diri dari jabatan Reco di BFI Finance tersebut.
“Pada awal Mei 2021, saya disuruh datang sama pimpinan, terus ditunjukin surat resign, disitu saya bilang saya tidak mau resign, dia (pimpinan) jawab kamu di PHK. Saya di PHK tertanggal 31 Mei 2021 ini,” ujar Maydiansyah saat ditemui Detak.media, Selasa (25/5/2021) siang.
Maydiansyah menerangkan, dirinya bertanya-tanya kepada pimpinanya soal alasan sudah melakukan PHK. Sebab, Maydiansyah menyatakan tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal dalam melakukan pekerjaan di BFI.
“Setelah ditunjukin surat, saya minta pikir-pikir dulu. Saya tanya kesalahan saya apa, bahasanya karena saya sudah dapat Surat Peringatan (SP) 3, trus sanski performance. Kalau SP3 sudah dibahas, kemungkinan besar menurut saya karena performance,” ungkap Maydiansyah yang sudah bekerja selama 6 tahun di BFI Tanjungpinang.
Setelah mengetahui ada kejanggalan, Maydiansyah memutuskan untuk mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang. Kemudian, dirinya dan pihak Disnaker melakukan hitung-hitungan soal pesangon PHK yang diterima Maydiansyah.
Alhasil, Maydiansyah mendapatkan adanya perbedaan antara hitungan Disnaker dengan pihak BFI. Dirinya merinci, seharusnya pesangon yang Maydiansyah terima senilai Rp 43 juta lebih, numun perusahaan hanya memberikan Rp 30 juta lebih.
“Jadi saya tanya mereka (BFI), katanya sudah diatur di UU Cipta Kerja, Saya pahami didalam UU cipta kerja, tidak gitu. Memang ada yang mengatur pesangon dibayar 0,5, tetapi itu harus terpenuhi dengan syarat karyawan sudah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 secara berturut,” kata Maydiansyah.
Maydiansyah menyampaikan bahwa dirinya sangat terima jika memang di PHK. Namun, dirinya meminta pihak BFI untuk membayar pesangonnya sesuai dengan ketentuan, dan tidak secara sepihak.
“Kalau di UU Cipta Kerja Pasal 52 SPnya bertahap, kalau saya langsung SP3. Tapi secara pribadi, saya terima di PHK, tapi perusahaan harus verr, harus membayar dengan ketentuan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tanjungpinan Hamalis, melalui Kasi Perselisihan Tenaga Kerja, Hasudungan Simatupang membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari karyawan BFI bernama Maydiansyah.
“Iya kemarin Senin (24/5/2021), kita terima aduan soal perusahaan BFI yang diduga melakukan PHK kepada karyawannya secara sepihak,” ujar Hasudungan saat dihubungi, Selasa (25/5/2021) sore.
Soal aduan tersebut, kata dia pihak Disnker Tanjungpinang akan melakukan pertemuan antara korban bernama Maydiansyah dan pihak perusahaan BFI Tanjungpinang.
“Akan kita panggil pihak perusahaan dan korban. Nanti kita akan klarifikasi. Karena baru kemarin diadukan,” tegasnya.
Pemanggilan itu, sambung dia akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Nantinya, dalam pertemuan itu pihak Disnaker akan melihat peraturan perusahaan BFI, soal sudah melanggar hukum apa tidak.
“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti kita lihat peraturan perusahaan terlebih dahulu. Jika memang melanggar hukum, kita lihat apakah perusahaan bisa bertanggung jawab,” terangnya.
Hingga berita ini diwartakan, pimpinan BFI Tanjungpinang, Reben saat dihubungi melalui via Whatssap guna klarifikasi terkait hal tersebut, hanya membaca tanpa membalas chat dari media ini.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post