DM – Masyarakat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dilarang untuk mengadakan acara pesta pernikahan ditengah pendemi covid-19.
Selain itu, tempat makan juga dilarang melayani konsumen yang makan ditempat. Pemerintah Kota Tanjungpinang mewajibkan tempat makan untuk melayani dengan take away atau dibungkus.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Walikota Tanjungpinang Nomor 443.3/813/5.2.01/202, yang diterbitkan tanggal 21 Mei 2021.
Melalui SE itu, Walikota Tanjungpinang melarang masyarakatnya melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Seperti khitanan, pernikahan dan lain-lain.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menegaskan, SE tersebut mulai diberlakukan disebabkan adanya peningkatan kasus penyebaran covid-19 di Tanjungpinang.
“Hari ini ada keluar edaran tidak ada kerumunan-kerumuman termasuk pesta, karena merujuk aturan yang lebih tinggi bahwa hari ini kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM),” ujar Rahma saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Dirinya menerangkan, SE tersebut akan berlaku selama kasus covid-19 di Tanjungpinang masih tinggi.
“Selama perkembangan kasus COVID-19 belum menurun, itu tetap berlaku,” tukasnya.
Diketahui, menurut data Covid-19 di Tanjungpinang hingga Minggu (23/5/2021) kemarin. Ada 471 orang yang berstatsu aktif Covid-19. Dengan rincian 36 orang dirawat di rumah sakit rujukan covid-19, 34 orang karantina terpadu di LPMP Kepri dan 401 orang isolasi mandiri di rumah.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post