DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang akan melakukan penjemputan paksa, terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang, Vina Saktiani yang tersandung kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Pasalnya, Vina Saktiani mangkir dari panggilan Polisi sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Senin (26/4/2021), kemudian pemanggilan yang kedua pada awal Mei 2021 yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pejemputan paksa terhadap Vina Saktiani. Sebab, kata dia Vina Saktiani tidak koperatif dalam memenuhi panggilan Polisi.
“Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa,” ujar AKP Rio saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, pada Jum’at (21/5/2021) siang.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan bahwa Vina absen dari panggilan Polisi pada Senin (26/4/2021) yang lalu disebabkan sedang berada di Pekan Baru, Riau.
“Ya Vina tidak bisa memenuhi undangan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru. Dan kita sudah mengirimkan surat permohonan soal hal ini,” ujar Agus di Mapolres Tanjungpinang saat pemeriksaan pertama.
Agus sempat meminta kepada Satreskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani, pada bulan Mei 2021 mendatang atau selesai Lebaran Idul Fitri.
“Karena Vina bisa kembali kesini saat lebaran, jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai lebaran. Ini Sifatnya permohonan kita dan terserah pihak Polissi apakah diterima atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui, Vina Saktiani ditetapkan sebagai tersangka penipuan seleksi IPDN pada Kamis (22/4/2021) yang lalu.
ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang itu sudah menipu korbannya senilai Rp 300 Juta. Akibat perbuatannya itu, tersangka Vina Saktiani di jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post