DM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari setempat.
SPDP tersebut terkait kasus penipuan seleksi masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP atas nama Vina Saktiani ke pihak Kejaksaan.
“Kami sudah kirim SPDP ke Kejaksaan terkait kasus penipuan penerimaan seleksi masuk IPDN,” ujar AKP Rio Reza Parindra, Kamis (6/5/21).
Kasat juga mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemko Tanjungpinang tersebut.
“Kami sudah periksa 5 orang saksi, dua dari IPDN, dan 3 orang dari pihak korban,” ucapnya.
Selain itu, Satreskrim juga sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus penipuan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) itu.
Kata AKP Rio, pemanggilan kedua itu dilakukan guna untuk memperkuat penyidikan, dikarenakan saat ini status Vina Saktiani telah menjadi tersangka.
“Pihak Penyidik melakukan pemanggilan kedua karena, saat pemanggilan pertama Vina tidak hadir karena berada di Pekanbaru, dan pemanggilan terhadap tersangka nanti akan di tentukan oleh penyidik hari nya,” kata AKP Rio.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo jiga membenarkan masuknya SPDP kepada pihaknya.
“Iya benar, Kami telah menerima SPDP atas nama Vina Saktiani, kalau gak salah jumat kami telah terima dan Jaksa nya juga udah di tunjuk,” ujar Sudiharjo, Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya, Vina Saktiani yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinag tersebut, ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi IPDN, pada Kamis (22/4/2021) bulan lalu.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post