DM – Baru-baru ini, Kota Tanjungpinang tengah dikejutkan dengan penipuan seleksi IPDN, yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko), Vina Saktiani.
Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menghimbau warga yang menjadi korban penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) agar melapor ke Polisi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyampaikan bahwa saat ini proses hukum terhadap Vina Saktiani masih terus berjalan.
Kata dia, pihak Satreskirim Polres Tanjungpinang masih melakukan pemanggilan lanjutan, terhadap tersangka penipuan IPDN yang menipu korbannya hingga Rp 300 Juta itu.
“Kami sudah melakukan pemanggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun kuasa hukumnya mengatakan Vina berhalangan hadir, dikarenakan sedang di Pekanbaru. Jadi kita akan lakukan pemanggilan kedua,” ujar AKP Rio, Jum’at (30/4/2021).
Hingga saat ini, AKP Rio mengakui baru satu korban saja yang membuat laporan, soal penipuan oknum ASN yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang tersebut.
“Sejauh ini memang hanya satu korban saja yang melaporkan kepada kita,” sebutnya.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada warga Tanjungpinang, jika memang pernah ditipu oleh Vina Saktiani, agar segera melaporkan ke Polisi.
“Kalau masih ada, silahkan melapor ke Mapolres Tanjungpinang,” tukasnya.
Sebelumnya, Vina Saktiani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi IPDN, pada Kamis (22/4/2021) pekan lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu, kita sudah mengirimkan surat panggilan juga,” ujar AKP Rio, Senin (26/4/2021).
Dirinya menyebut, surat pemanggilan terhadap Vina Saktian sebagai tersangka sudah dilayangkan. Namun, Vina tidak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang di luar Kepri
“Kita sesuai prosedur panggilan, kalau memang alasannya tidak wajar, mungkin kami layangkan lagi panggilan kedua,” ungkapnya.
AKP Rio turut heran dengan alasan Vina Saktiani yang absen dari panggilan Polisi, kata dia seharusnya saat ini yang bersangkutan tidak bisa pergi keluar daerah, lantaran adanya larangan mudik.
“Dalam kondisi tidak bisa cuti tidak bisa mudik saat ini, kita akan pertimbangkan dulu, apakah masuk akal apa tidak. Kalau memang masuk akal kita kabulkan pemanggilan setelah lebaran,” terangnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post