DM – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Tanjungpinang menyurati dan meminta kepada dua partai pengusung, yakni Golkar dan Grindra untuk segera melengkapi berkas calon Wakil Walikota.
Ketua Panlih Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur batas waktu yang sudah ditetapkan, dalam Tata Tertib (Tatib) Pemilahan Wawako Tanjungpinang.
Kata dia, Panlih memberikan waktu selama 10 hari kerja kepada dua partai pengusung, untuk memverifikasi berkas para calon Wawako Tanjungpinang.
“Batas waktu 10 hari itu sesuai tatib, kami Panlih merujuk pada tatib, kemarin kita surati Parpol untuk melengkapi berkas,” ujar Hendy, Jum’at (9/4/2021).
Dirinya menuturkan, apabila dalam tahapan verifikasi berkas ada yang tidak lengkap, maka ada waktu selama 7 hari kerja untuk melengkapi.
Menurut Hendy, proses tahapan pemberkasan ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Sebab, kata dia Partai yang bersangkutan sudah menyiapkan saat masa pengajuan nama calon.
“Mudah-mudahan cepat, waktu sesuai tatib, kalau lebih cepatkan bagus, dan kita juga bisa cepat melakukan pemilihan,” ungkpanya.
Jika tahap pemberkasan sudah selesai, dirinya menyebut Panlih akan mengajukan untuk menggelar rapat paripurna penetapan calon. Kata Hendy, jika sudah tahapan ini, calon Wawako yang merupakan seorang anggota legislatif wajib melakukan pengunduran diri.
“Tahapan ini pengunduran diri, apabila selama tahapan ini berjalan dengan lancar, insya pemilihan dapat dilakukan 28 April atau 5 Mei mendatang,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post