DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, M. Saleh H Umar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/21).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada media.
Ali Fikri mengatakan, Kepala BP Bintan diperiksa sebagai saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
“Hari ini kami melakukan pemerikssan terhadap Kepala BP Bintan, terkait TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Wilayah Bintan tahun 2016 sampai 2018,” ujar Ali Fikri melalui Pesan WhatsApp.
Berbeda dari sebelumnya Komisi Anti Rasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap M. Saleh H Umar di Kantor KPK, sebelumnya para saksi diperiksa di Mapolres Tanjungpinang.
Fikri mengatakan pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Penulis : Alam
Discussion about this post