DM – Walikota Tanjungpinang Rahma irit bicara saat ditanyai terkait alasan melantik pejabat yang berstatus tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat, Rabu (21/1/21)
“Nanti saja, tanya di pangkalan,” ketus Rahma usai menghadiri kegiatan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Rabu (20/1/2021) siang.
Hal ini terlihat, Walikota Rahma enggan berkomentar banyak, terkait melantik Yudi Ramdani sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, pada Selasa (19/1/2021) sore kemarin.
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang juga mengeluarkan pendapat, soal Walikota Rahma melantik Yudi Ramdani, yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangak korupsi BPHTB pada Senin (21/12/2020) yang lalu.
Kajari Tanjugpinang Ahelya Abustam, melalui Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus), Aditya Rakatama mengatakan bahwa pelantikan memang merupakan hak kewenangan seorang kepala daerah.
“Proses pelantikan yang kemarin sore itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah,” ujar Raka, Rabu (20/1/2021) siang.
Namun, Raka menegaskan untuk penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tersebut akan terus berjalan.
Saat ini, sambung dia pihak Kejari masih melakukan perlengkapan berkas dan administrasi kasus korupsi yang dilakukan Yudi Ramdani. Hal itu, lantaran saat melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) tidak hanya pemeriksaan saksi saja yang dilengkapi.
“Saat ini kita melakukan perlengkapan pemberkasan dan administrasi. Karena pada proses pemelimpahan, tidak hanya sekadar pemeriksaan saksi-saksi saja, tapi proses administrasi serta pemberkasan harus dilengkapi,” ungkapnya.
Raka menyatakan, pihak Kejari Tanjungpinang akan melakukan penahanan dalam waktu dekat terhadap tersangka korupsi BPHTB Yudi Ramdani itu. Kata dia, Kejari Tanjungpinang akan melihat kondisi dulu, kapan tersangka tersebut ditahan.
“Mungkin rencana lihat situasi dulu, bisa jadi sebelum proses pelimpahan langsung ditahan, apakah sesudah pelimpahan ke Pengadilan. Yang jelas secapatnya ditahan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post