DM – Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang mencatat sepanjang Januari 2021, penghasilan karet lempengan asal Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, yang diekspor ke sejumlah negara maju didunia mencapai Rp 13 Miliar.
Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan tiga Negara maju tersebut yakni Amerika, Belanda dan Turki.
Kata Raden, meskipun dua pekan belakangan ini kondisi cuaca di Kabupaten Bintan sangat buruk, PT PBD yang mengelola karet lempengan itu malah berhasil melakukan ekspor kesejumlah negara maju.
“Meskipun pada awal 2021 hujan deras disertai banjir melanda Kabupaten Bintan, namun PT PBD selaku pengolah karet berhasil mengekspor karet lempengan ke sejumlah negara maju,” ujar Raden, Jum’at (15/1/2021) siang.
Raden mengujarkan, karet lempengan tersebut merupakan komoditas pertanian yang telah diolah setengah jadi, dan kemudian dapat dijadikan bahan baku berbagai produk yang membutuhkan karet.
“Untuk ban kendaraan adalah salah satu produk hasil pengolahan karet yang sudah sangat populer. Dan bisa untuk alat pelindung diri (APD), yang juga membutuhkan karet,” ungkapnya.
Dia membeberkan, ekspor karet lempengan menuju Belanda dengan berat 226,8 ton nilai ekonomisnya Rp 5 miliar, Amerika dengan volume 319,2 ton nilai ekonomisnya Rp7,1 miliar, dan Turki dengan volume 40,3 ton nilai ekonomisnya Rp794,5 juta.
Raden juga turut menjamin, karet yang dikirim tersebut sudah melalui pemeriksaan yang ketat oleh Petugas Karantina Pertanian Tanjungpinang. Bahkan, sambung dia sudah meliputi pemeriksaan administrasi hingga pemeriksaan kesehatan guna, memastikan produk itu sesuai yang dilaporkan dan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan.
Selain ekspor komoditas perkebunan, lanjut Raden Karantina Pertanian Tanjungpinang juga telah mensertifikasi ekspor babi potong menuju Singapura dengan volume 1.061 ekor atau setara Rp15,9 miliar.
“Karantina Pertanian sebagai economic tools memastikan komoditas pertanian yang diekspor diterima dengan baik di negara tujuan dengan menjamin kesehatan sesuai ketentuan Sanitary and Phytosanitary (SPS) Measure,” tutupnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post