
DM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang butuh anggaran Rp 150 Juta untuk melakukan razia uji kelayakan digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, yang lebih dikenal dengan uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan anggaran Rp 150 Juta itu akan digunakan tiga hingga empat kali razia.
“Anggaran untuk razia ini sudah kita ajukan, Rp 150 an juta. Kita akan lakukan tiga atau empat kali razia,” ujar Bambang, Rabu (13/1/21).
Bambang mengakui, nantinya yang akan melakukan razia KIR itu tidak hanya petugas Dishub Kota Tanjungpinang, melainkan ada pihak instansi lain seperti polisi. Disebabkan hal itulah, Dishub membutuhkan anggaran ratusan juta untuk lakukan razia KIR.
“Dishub sendiri yang melakukan razia tidak bisa, harus bergabung dengan polisi juga,” sebutnya.
Selain menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Bambang razia dan pelayanan uji KIR tersebut untuk keselamatan masyarakat dalam berkendara.
“Yang jelas uji KIR kendaraan pada tahun 2021 ini untuk alasan keselamatan pengguna kendaraan di jalan raya,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, target untuk melakukan razia KIR ini bukan hanya untuk mobil pribadi. Namun, lanjut dia untuk angkutan kota (Angkot) yang saat ini dikatakan masih banyak yang tidak layak pakai.
“Sebenarnya uji KIR itu tidak mahal, hanya saja biaya perbaikan kendaraan di bengkel cukup mahal sehingga pemilik kendaraan malas untuk uji kir,” tutupnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Tanjungpinang mencatat hanya ada 20 Angkot yang layak pakai dan sudah melajukan uji kendaraan sepanjang Tahun 2020 yang lalu.
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tanjungpinang, Alfizar membeberakan jumlah Angkot di Tanjungpinang pada Tahun 2017 ada sebanyak 400 unit. Namun, angkot yang masih beroprasi hingga hari ini, kata dia hanya 200 unit.
“Awalnya pada tahun 2016 ada 600 angkot, namun sudah mengalami penyusutan dan alih fungsi menjadi mobil pickup, sekarang jumlahnya sekitar 400,” ujarnya, Senin (21/12/2020) siang.
Dia menjelaskan, angkot yang disebut layak jalan hanya yang melakukan uji KIR saja. Artinya, dari 200an angkot yang ada di Tanjungpinang, ada kurang lebih 180 angkot yang kemungkinan tidak layak pakai lagi.
Penulis : Mael
Discussion about this post