DM – Sudah dua pekan gencar melakukan razia masker, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah mendenda 280 masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Protkes), dengan tidak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Hantoni menyatakan omset yang didapatkan dari denda terhadap 280 masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker, senilai Rp 14 juta.
Namun, kata dia untuk masyarakat pelanggar Protkes yang memilih berkerja sosial selama 2 jam ada sebanyak 177 orang. Jadi, total keseluruhan pelanggar Protkes dari 16 November 2020 hingga sabtu (28/11/2020) ada sebanyak 457 orang.
“Hingga hari ini ada 280 yang didenda administratif dan 17 denda sosial. Kalau digabung 400 lebih, baik sosial maupun administratif. Secara nominal yang terkena denda uang, sampai hari ini terkumpul Rp 14 juta,” ujar Hantoni, saat melakukan Razia di KM 9 Tanjungpinang, Sabtu (28/11/2020) siang.
Hal itu juga membuat Kasatpol PP Tanjungpinang tersebut heran, pasalnya semakin banyak saja masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hantoni menggap sosialisasi yang dilakukan selama lebih dari 3 bulan, tentunya dapat membuat masyarakat paham.
“Saya rasa sosialisasi sudah cukup, makanya kita lakukan penindakan, ini juga tergantung dengan kesadaran masyarakat masing-masing,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, Satpol PP Tanjungpinang juga sudah menyisir sejumlah tempat usaha. Saat ini, sambung dia sudah ada dua tempat usaha warnet yang hanya diberikan teguran saja, tidak didenda.
“Kan ada 3 sanksi kalau untuk tempat usaha. Pertama teguran tertulis, kemudian denda Rp 150 ribu, ketiga pemberentian oprasi selama 14 hari, yang terakhir jika melanggar lagi pencabutan izin,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post