DM – Pjs. Gubernur H. Bahtiar menghadiri acara Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila dalam Peraturan Perundang Undangan di Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (20/10).
Dalam sambutannya Bahtiar menceritakan bahwa Pandemi Covid-19 yang melanda dunia secara tiba-tiba membuat hampir semua negara mengalami krisis. Hal ini terjadi karena negara sendiri tidak siap dan tidak memiliki sistem manajemen krisis dalam menghadapi pandemi.
Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain diantaranya Brazil bahkan Amerika termasuk relatif lebih baik dalam menghadapi situasi krisis seperti saat ini. Hal ini terjadi karena negeri ini mempunyai leadership atau kepemimpinan yang kuat serta pengamalan dan pemahaman Pancasila yang baik ditengah masyarakat.
“Kondisi kita yang tidak hancur-hancuran seperti di Brazil dan negara lainnya bukan karena sistem kita yang bagus namun karena sangat memahami akan budaya toleransi, budaya saling menghargai serta memahami. Pusat dan daerah juga saling pengertian, begitu juga antar masyarakat juga antar kelompok,” jelasnya.
Maka dari itu yang membuat bangsa ini terus bertahan di tengah keterbatasan akibat Covid-19, baik itu keterbatasan sistem, teknlogi, bahkan keterbatasan anggaran. Tidak akan cukup anggaran yang dimiliki negara untuk membiayai semua sektor yang terdampak oleh Covid-19.
“Perlu pemaknaan yang lebih mendalam tentang pentingnya pancasila ditengah krisis seperti saat ini karena dengan pemaknaan pancasila inilah yang dapat membuat bangsa ini terus bertahan walau dalam kondisi sesulit apapun,” jelasnya,
Sementara itu Wakil Ketua BPIP Prof. Haryono dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa berdasarkan tema Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila dapat dijelaskan bahwa internalisasi fokusnya kepada manusianya. Bagaimana mereka bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila itu kalau orang nya sendiri tidak memegang nilai nilai itu, maka perlu dilakukan internalisasi.
“Jika telah dilakukan internalisasi selanjutnya dilakukan institusionalisasi yaitu mengamalkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam visi dan misi sebuah institusi,” jelasnya.
Dalam pada itu Ani Purwanti selaku Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi dalam paparanya menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi BPIP yaitu pemberian rekomendasi hasil pengawasan dan kajian kepada kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pada tahun 2019, BPIP telah melakukan analisa dan kajian terhadap 100 (seratus) peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Undang-undang maupun Peraturan Daerah. Kajian tersebut, dilaksanakan dengan melibatkan para Akademisi Fakultas Hukum se-Indonesia, dan hasil kajian tersebut disampaikan kepada pihak terkait.
“Dengan adanya kegiatan Institusionalisasi dan Internalisasi Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan, diharapkan kedepanya produk hukum yang lahir di daerah secara materi muatan dan teknis penyusunanya tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” harapnya
Discussion about this post