DM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Selasa (15/9/2020) menggelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri.
Jawaban pemerintah ini, terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam jawaban pemerintah kali ini, dibacakan oleh Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah.
Ia menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan umum yag dipaparkan oleh seluruh fraksi. Arif berharap, perubahan ranperda mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah ini segera selesai dan disahkan.
Discussion about this post