DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah merancang Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang, terkait denda berupa uang, terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Peraturan protokol kesehatan tersebut juga sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), TS Arif Fadillah minggu lalu.
Namun hingga kini, Perwako Protokol Kesehatan Covid-19 itu belum ada perkembangan di Tanjungpinang, dan belum disosialisasikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Rahma saat dikonfirmasi terkait perkembangan Perwako tersebut dirinya mengakui belum menandatangani peraturan itu.
“Perwako itu tinggal saya tandatangani,” ujarnya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Selasa (8/9/2020).
Rahma juga enggan menyebutkan, poin apa saja yang ditegaskan untuk masyarakat Tanjungpinang, dalam Perwako tersebut.
Nanti setelah dirinya tandatangani baru akan dikasih tau apa yang akan dijalankan, saat ini kata dia masih dalam proses.
“Kalau sudah final baru kita sampaikan,” sebutnya.
Berapa jumlah denda uang, yang ditetapkan bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang, Plt Walikota mengakui belum bisa berbicara sekarang.
“Berapa jumlah dendanya, saya tak bisa bebricara sekarang,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Said Arif Fadillah, menyatakan sudah menandatangani peraturan Protokol Kesehatan Covid-19 untuk kabupaten kota beberapa hari yang lalu.
Kabupaten kota yang sudah disetujui dan ditandatangai oleh Sekda Kepri itu diantaranya, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Tanjungpinang.
“Yang baru menjalankan peraturan tersebut baru Kota Batam,” ujar TS Arif Fadillah
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post