DM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menunggak iuran BPJS selama 2 bulan belakangan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi, saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
“Pemko Tanjungpinang menunggak iuran BPJS, mereka terakhir menyelesaikan iuran pada bulan Juni yang lalu,” ujarnya.
Untuk berapa jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak terhadap Pemko Tanjungpinang, dirinya tidak mengetahui secara persis.
“Untuk tunggakan angkanya saya belum tahu, harus dilihat didata dulu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan BSU tersebut harus memenuhi syarat seperti, bukan pegawai BUMN, upah dibawah 5 juta, dan posisi aktif BPJS Ketenagakerjaan Juni 2020.
“Kalau untuk persyaratan pembiayaan Pemko Tanjungpinang memenuhi syarat,” tuturnya.
Sudarmadi mengujarkan, Pemko Tanjungpinang sudah mengajukan semua honorernya untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU dari pemerintah pusat.
“Kalau untuk BLT tidak masalah, karena sudah bayar di Juni. Untuk honorer pastinya mereka sudah mengajukan semua, yang penting sudah dilengkapi datanya,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post