• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang

by harry kurniadi
7 September 2020
in Tanjungpinang
320
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Ekspres.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (7/9).

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP, Sekretaris Dewan DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi dan turut hadir 24 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri, Plt. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang, Hendi Amerta menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur dan menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan amanat rakyat dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas,” ungkapnya

Bahwa untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Lebih lanjut,  Hendi mengatakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah anggota DPRD Kabupaten Kota mempunyai hak Protokoler dan pasal 177 ayat (1) Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kota mempunyai hak protokoler dan ayat (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah, sampai saat ini belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Hak protokoler dimaksud.

“Ketentuan Hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dapat merujuk pada pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, menjelaskan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat ketentuan tentang pengaturan protokoler” lanjutnya

Pasal ini secara Ketentuan mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Kota.

Hendi juga menambahkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan dengan disahkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sudah sesuai dengan mekanisme penyusunan produk hukum daerah yang tetap berlaku sampai saat ini.

“Pada kajian filosofis dan sosiologis Rancangan Perubahan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan amanat rakyat dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas,” tambahnya.

Untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai dengan kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Hendi menjelaskan, Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Selanjutnya akan kami sampaikan pada kajian yuridis Rancangan Perubahan Daerah tentang Hak Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” jelasnya

Selanjutnya dilakukan penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang kepada Plt. Walikota Tanjungpinang.

SendShare409Tweet256
Previous Post

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Pemko Tanjungpinang Nunggak Iuran, Honorer Tetap Terima BSU Pemerintah Pusat

Related Posts

Ruas Jalan yang Terendam Banjir, Kamis (30/11/2023) malam, foto: Mael/detak.media

BPBD Tanjungpinang Sebut Hujan Deras Akibatkan 11 Lokasi Terendam Banjir

1 Desember 2023
5.4k
Pelaku RLA saat Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, foto: Mael/detak.media

Polisi Ringkus Pelaku yang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun di Tanjungpinang

1 Desember 2023
5.4k
Kereta api yang berangkat dari Stasiun Kota Blitar, foto: Dani ES/detak.media

Komitmen KAI Melayani Masyarakat, Daop 7 Sediakan 5 KA Tambahan Nataru 2023-2024

1 Desember 2023
5.4k
Next Post
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, f : mael/detak.media

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Pemko Tanjungpinang Nunggak Iuran, Honorer Tetap Terima BSU Pemerintah Pusat

Meri Isdianto Buka Webinar Kelas Orang Tua Berbagi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Lokasi Tilang ETLE di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Hari Ini di Tanjungpinang

30 November 2023
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
Anggota Gakum Laka lantas Satlantas Polresta Tanjungpinang saat Mengevakuasi Kendaraan Korban, foto: Mael/detak.media

Dua Motor di Tanjungpinang ‘Adu Kambing’ Satu Pelajar SMP Dilarikan ke Rumah Sakit

29 November 2023
Penumpang Kapal Ferry dari Batam yang Tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Penumpang Ferry Batam ke Tanjungpinang Keluhkan Harga Tiket Naik

30 November 2023
Pelaku RLA saat Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, foto: Mael/detak.media

Polisi Ringkus Pelaku yang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun di Tanjungpinang

1 Desember 2023
Ruas Jalan yang Terendam Banjir, Kamis (30/11/2023) malam, foto: Mael/detak.media

BPBD Tanjungpinang Sebut Hujan Deras Akibatkan 11 Lokasi Terendam Banjir

1 Desember 2023
Pelaku RLA saat Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, foto: Mael/detak.media

Polisi Ringkus Pelaku yang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun di Tanjungpinang

1 Desember 2023
Kereta api yang berangkat dari Stasiun Kota Blitar, foto: Dani ES/detak.media

Komitmen KAI Melayani Masyarakat, Daop 7 Sediakan 5 KA Tambahan Nataru 2023-2024

1 Desember 2023
Presiden Jokowi dan delegasi terbatas tiba di Bandara Internasional Al Maktoum, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 16.25 waktu setempat (WS). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Presiden Joko Widodo Tiba di Dubai

1 Desember 2023
Kondisi Jalan Longsor di Perumahan Alam Tirta Lestari, foto: Mael/detak.media

Longsor di Perumahan Tanjungpinang, Akses Jalan Terputus, Tiang Listrik Tumbang

1 Desember 2023

Pos-pos Terbaru

  • BPBD Tanjungpinang Sebut Hujan Deras Akibatkan 11 Lokasi Terendam Banjir
  • Polisi Ringkus Pelaku yang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun di Tanjungpinang
  • Komitmen KAI Melayani Masyarakat, Daop 7 Sediakan 5 KA Tambahan Nataru 2023-2024
  • Presiden Joko Widodo Tiba di Dubai
  • Longsor di Perumahan Tanjungpinang, Akses Jalan Terputus, Tiang Listrik Tumbang

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive