DM – Dalam mencegah Covid-19 yang terus – terusnya menjadi momok di Dunia khususnya di Indonesia, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang melakukan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, Inpres tersebut belum dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Padahal, seiring waktu Pasien Positif Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang semakin bertambah, hingga hari ini Rabu (19/8/2020) tercatat sudah 142 kasus. Hal ini terlihat, Pemko Tanjungpinang memberikan peluang virus jahat itu untuk menghantui masyarakatnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, saat disinggung apakah ada sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti yang tertuang di Intruksi orang nomor wahit di Indonesia itu, dirinya hanya mengatakan bahwa sudah menerima Inpres tersebut.
“Inpresnya ada, cuma tinggal menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat saja,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).
Dia menyebutkan, untuk sanksi tersebut sudah ada di Perwako Newnormal. Kata dia, dalam Perwako tersebut tertuang sebuah sanski teguran bagi yang melanggar protokol kesehatan, namun tidak ada dendanya.
“Kita sudah mengeluarkan Perwako, kan ada perubahan tim gugus tugas dari nasional dengan tim gugus tugas yang baru, yang sesuai dengan ketentuan pemerintah puast, kita akan tindak lanjuti,” ungkapnya.
Jika kondisi kasus Covid-19 di Tanjungpinang semakin meningkat, Teguh mengujarkan akan mensosialisasikan kembali tentang pentingnya penggunaan masker dan sosial distencing di lingkungan Tanjungpinang.
“Melihat kondisi yang begini, semoga dalam waktu dekat kita akan mensosialisasikan kembali tentang penggunakan masker, sosial distencing agar penularan covid-19 di Tanjungpinang hilang,” imbuhnya.
Senada dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang, Deddy S. Yusja juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
“Untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melawan protokol kesehatan, diantaranya penindakan fisik dan materi,” kata dia.
Ia menambahkan, Inpres ini belum disosialisasikan ke masyarakat, karena sampai saat ini yang digunakan masih peraturan New Normal.
Dalam Inpres tersebut, kata dia ada penindakan materi yang akan menentukan nantinya dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tetapi untuk penindakannya langsung dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang.
“Biasanya ada tim, jika ditemukan ada pelanggaran 3 sampai 4 kali tidak bisa lagi penindakan fisik maka didenda materi,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya harus beralih terlebih dahulu dari Gugus Tugas Covid-19 ke Satgas Covid-19. Sehingga, kata dia harus menunggu Petunjuk Teknis dan Petunjuk pelaksanaannya dari Kementerian Dalam Negeri.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post