• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 28, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 Sudah Diterima Pemko, Sekda : Kami Baru Akan Sosialisasikan

by harry kurniadi
19 Agustus 2020
in Tanjungpinang
314
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Intruksi Presiden untuk Walikota / Bupati hasil scrensoot salinan Inpres nomor 6 tahun 2020 yang diterima media ini.

DM – Dalam mencegah Covid-19 yang terus – terusnya menjadi momok di Dunia khususnya di Indonesia, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang melakukan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Namun, Inpres tersebut belum dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

Padahal, seiring waktu Pasien Positif Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang semakin bertambah, hingga hari ini Rabu (19/8/2020) tercatat sudah 142 kasus. Hal ini terlihat, Pemko Tanjungpinang memberikan peluang virus jahat itu untuk menghantui masyarakatnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, saat disinggung apakah ada sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti yang tertuang di Intruksi orang nomor wahit di Indonesia itu, dirinya hanya mengatakan bahwa sudah menerima Inpres tersebut.

“Inpresnya ada, cuma tinggal menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat saja,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Sekdako Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syahfari, foto : mael/detak.media

Dia menyebutkan, untuk sanksi tersebut sudah ada di Perwako Newnormal. Kata dia, dalam Perwako tersebut tertuang sebuah sanski teguran bagi yang melanggar protokol kesehatan, namun tidak ada dendanya.

“Kita sudah mengeluarkan Perwako, kan ada perubahan tim gugus tugas dari nasional dengan tim gugus tugas yang baru, yang sesuai dengan ketentuan pemerintah puast, kita akan tindak lanjuti,” ungkapnya.

Jika kondisi kasus Covid-19 di Tanjungpinang semakin meningkat, Teguh mengujarkan akan mensosialisasikan kembali tentang pentingnya penggunaan masker dan sosial distencing di lingkungan Tanjungpinang.

“Melihat kondisi yang begini, semoga dalam waktu dekat kita akan mensosialisasikan kembali tentang penggunakan masker, sosial distencing agar penularan covid-19 di Tanjungpinang hilang,” imbuhnya.

Senada dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang, Deddy S. Yusja juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

“Untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melawan protokol kesehatan, diantaranya penindakan fisik dan materi,” kata dia.

Ia menambahkan, Inpres ini belum disosialisasikan ke masyarakat, karena sampai saat ini yang digunakan masih peraturan New Normal.

Dalam Inpres tersebut, kata dia ada penindakan materi yang akan menentukan nantinya dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tetapi untuk penindakannya langsung dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang.

“Biasanya ada tim, jika ditemukan ada pelanggaran 3 sampai 4 kali tidak bisa lagi penindakan fisik maka didenda materi,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya harus beralih terlebih dahulu dari Gugus Tugas Covid-19 ke Satgas Covid-19. Sehingga, kata dia harus menunggu Petunjuk Teknis dan Petunjuk pelaksanaannya dari Kementerian Dalam Negeri.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: Intruksi PresidenPemko Tanjungpinang
SendShare414Tweet259
Previous Post

Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkab Natuna Gelar Upacara HUT RI Ke-75

Next Post

Plt. Walikota Serahkan 34.090 Paket Sembako Bantuan Pemprov Kepri untuk Masyarakat

Related Posts

Endang Abduulah saat Memberikan Hadiah kepada Peserta Road Race 2023, foto: Mael/detak.media

Sebanyak 189 Pembalap Ikuti Kejuaraan Road Race Pemko Tanjungpinang

30 April 2023
5.9k
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat saat diwawancarai, foto: Mael/detak.media

Permudah Developer di Tanjungpinang, Pemko Sahkan Perda PSU Perumahan

16 Maret 2023
5.5k
Walikota Rahma saat memberikan sambutan pada kegiatan Jambore Jurnalistik 2023, foto: Mael/detak.media

Sebanyak 70 Jurnalis Ikuti Jambore Jurnalistik 2023 Pemko Tanjungpinang

8 Maret 2023
5.4k
Next Post

Plt. Walikota Serahkan 34.090 Paket Sembako Bantuan Pemprov Kepri untuk Masyarakat

Deklarasikan Gerakan Siswa Mengaji, Rahma Ingin Generasi Muda Berakhlak

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas keamanan bersiaga di pintu masuk perbelanjaan internasional Sanlitun, Beijing, China, Minggu (1/5/2022). ANTARA/M. Irfan Ilmie

China dilanda gelombang COVID lagi, puncaknya diperkirakan pada Juni

27 Mei 2023
Festival Budaya Tionghoa yang Digelar pada Tahun 2022 yang lalu, foto: ist

Besok Dispar Kepri dan ITM Gelar Festival Budaya Tionghoa 2023 di Kota Lama Tanjungpinang

26 Mei 2023
Salah satu adegan dalam "Kill Bill". (Instagram/ @killbill.movie)

“Kill Bill” akan dirilis ulang dalam format 4K akhir tahun ini

27 Mei 2023
Tampak alat tangkap berupa bubu ikan yang telah dirakit siap di operasikan

Dinas Perikanan Natuna Tinjau Proses Pembuatan Bubu Ikan Nelayan Batu Gajah

26 Mei 2023

Menparekraf Apresiasi 4 Geopark Indonesia Berhasil Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark

27 Mei 2023
Petugas keamanan bersiaga di pintu masuk perbelanjaan internasional Sanlitun, Beijing, China, Minggu (1/5/2022). ANTARA/M. Irfan Ilmie

China dilanda gelombang COVID lagi, puncaknya diperkirakan pada Juni

27 Mei 2023
Salah satu adegan dalam "Kill Bill". (Instagram/ @killbill.movie)

“Kill Bill” akan dirilis ulang dalam format 4K akhir tahun ini

27 Mei 2023
Perayaan Natal di pusat perbelanjaan Harbour City, Hong Kong. (ANTARA/HO-HKTB)

Ide Destinasi Wisata di Hong Kong berdasarkan Zodiak

27 Mei 2023
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) dalam acara IndoStar. ANTARA/HO-Kemenparekraf/am

Kemenparekraf Siap Fasilitasi 50 Pengusaha Restoran Peserta IndoStar

27 Mei 2023

Menparekraf Apresiasi 4 Geopark Indonesia Berhasil Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark

27 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • China dilanda gelombang COVID lagi, puncaknya diperkirakan pada Juni
  • “Kill Bill” akan dirilis ulang dalam format 4K akhir tahun ini
  • Ide Destinasi Wisata di Hong Kong berdasarkan Zodiak
  • Kemenparekraf Siap Fasilitasi 50 Pengusaha Restoran Peserta IndoStar
  • Menparekraf Apresiasi 4 Geopark Indonesia Berhasil Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive