DM – Selama semester awal (Januari hingga Juli) tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 984,161 juta.
“Kami sudah menyetorkan PNBP sebesar Rp 727.161.590 ke kas negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam, Rabu (22/7).
Kajari berujar, pihaknya juga menerima uang pengganti dari dua narapidana tindak pidana korupsi sebesar Rp 257 Juta.
“100 Juta diterima dari Berto Riawan terpidana korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dan 157 Juta dari Arifin Nasir terpidana korupsi monumen bahasa pulau penyengat,” ujarnya.
“Jadi total semua yang kami setorkan ke kas negara sebanyak Rp. 984,161 juta,” tambahnya.
Selain itu, Ahelya mengatakan, selama Januari-Juli pihaknya telah menerima 145 Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Tanjungpinang maupun Polsek dan 129 perkara sudah di eksekusi.
“Orang dan harta benda (OHARDA) 75 SPDP, penuntutan 54 perkara dan selesai 52 perkara. Pidana Umum 28 SPDP dan 28 dalam penuntutan. Kemudian, narkotika 42 SPDP, penuntutan 56 perkara dan telah dieksekusi 39,” jelasnya.
Menurut Ahelya, Perkara yang mendapatkan perhatian yakni perkara pembunuhan dengan tersangka Seven Anto Silitonga.
‘Saat ini masih tahap Pratut dan masih dilakukan penelitian jaksa,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk perkara korupsi pihaknya menerima satu SPDP yakni dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Pemko Tanjungpinang.
“Saat ini proses pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, penghitungan kerugian negara dan masih menunggu hasil uji forensik barang bukti,” tuturnya.
Menurut Ahelya, dari perkara yang pihaknya tangani tersebut masih didominasi oleh perkara narkotika dan perlindungan anak.
Penulis : Alam
Discussion about this post