DM – Pembangkit Listrik Negara (PLN) Tanjungpinang mengatakan, pelanggan yang ekonominya mampu, namun menunggak dalam pembayaran tagihan di masa pendemi Covid-19, tidak mendapat keringanan pembayaran sedikitpun.
Hal tersebut dikatakan oleh Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, Suharno, di Tanjungpinang, Kamis (2/7/2020).
“Pada masa pandemi, bagi masyarakat yang mampu tidak mengalami lonjakan tapi menunggak tetap kita putus,” ujarnya.
Dikatakan dia, bagi masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listrik, seperti yang terjadi pada masyarakat Tanjungpinang saat ini. Kata dia akan diberikan keringanan pembayaran dengan cara mencicil selama empat bulan.
“Tahap pertama dibayar 40 persen, sisanya dicicil selama tiga kali,” tuturnya.
Bagi pelanggan yang kurang mampu untuk melakukan pembayaran dimasa pendemi Covid-19 ini. Kata dia akan diberikan subsidi sebesar 50%, akan tetapi hanya untuk yang menggunakan daya 900 kwh.
“Untuk 450 kwh itu geratis selama enam bulan,” tambahnya.
Dia berujar untuk solusi agar lonjakan tagihan listrik tidak terjadi lagi, pihak PLN menyarankan masyarakat untuk berhemat dalam penggunaan listrik di rumah.
“Mengendalikan penggunaan peralatan listrik yang rutin digunakan setiap hari, seperti alat pemasak nasi yang rutin digunakan setiap hari. Pemasak nasi itu kan digunakan 24 jam, itu yang harus dikendalikan,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post