DM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang di Gedung DPRD Kepri, Selasa (9/6) pagi.
RDP ini digelar untuk membahas melambungnya kenaikan listrik terjadi akibat menumpuknya tagihan selama 3 bulan sebelumnya, yaitu Maret, April, dan Mei.
Dalam RDP ini, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengatakan banyak hal yang perlu dibenahi. Salah satunya, tentang pemutusan jika terjadi lambat bayar, namun pemutusan itu sudah di sepakati untuk tidak dilakukan.
“Terkait permasalahan PLN ini, banyak hal yang di benahi salah satunya kita tidak adanya pemutusan, alhamdulilah sudah disanggupi oleh mereka, bahwa kalo ada terjadi keterlambatan tidak ada pemutusan,” ujarnya.
Sementara itu, Suharno Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang menjelaskan lonjakkan terjadi karena volume pemakaian masyarakat yang meningkat.
“Karena memang lonjakkan ini terjadi karena volume atau pemakaian dari masyarakat yang meningkat,” ujarnya.
Oleh karena itu, solusi yang diberikan kepada masyarakat dapat mencicil selama 3 bulan.
Suharno menambahkan, pelanggan bisa melakukan pengaduan di posko di tiap Kecamatan.
“Posko ini untuk mendekatkan diri kepada pelanggan, untuk memudahkan ke pelanggan tidak harus ke kantor PLN,” ujarnya.
Discussion about this post