Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. Kebijakan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 43.1/426/4.2.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tentang Perubahan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (30/3).
Terkait hal tersebut, untuk pelaksanaan ASN yang bekerja dari rumah diatur lebih lanjut oleh masing-masing pimpinan OPD/unit kerja dengan memastikan minimal ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor dan sasaran kinerja memenuhi target sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran itu, Walikota meminta setiap pimpinan OPD/unit kerja melaporkan keadaan ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19, ODP, PDP, sembuh, dan meninggal dunia di lingkungan kerjanya masing-masing kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk dilaporkan lebih lanjut melalui SAPK Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya hal-hal dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang baru ini.
Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 34 tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Akibat Virus Corona di Indonesia.
Discussion about this post