Natuna, detak.media – Surat Edaran (SE) Bupati Natuna tentang pemindahan lokasi kegiatan MTQ X di Kecamatan Pulau Tiga, menuai polemik di kalangan masyarakat.
Polemik ini terjadi mengakibatkan kegiatan MTQ ke X yang seharusnya dilaksanakan di Kecamatan Pulau Tiga, dipindahkan ke Masjid Agung Natuna, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.
Masyarakat menyampaikan aspirasi ataupun audiensi ke DPRD Natuna atas kebijakan-kebijakan stakeholder dan atau pemangku jabatan mengenai urgensi kebijakan yang dianggap terkesan kurang tepat.
Tidak menutup kemungkinan ke depannya perlu dibentuk sebuah lembaga supervisi independen. Demikian disampaikan anggota DPRD Natuna, Eryandy, legislator dari partai Perindo, pada Rabu (18/03/2020) kemarin.
Dikatakan Eryandy yang merupakan putra daerah kelahiran kampung tua Penagi, usulan pembentukan lembaga supervisi yang independen bertujuan sebagai fasilator menjembatani untuk mengulas hal-hal kebijakan eksekutif yang bersifat urgensi.
“Lembaga supervisi akan menyampaikan pokok pikiran dan di bahas di DPRD Natuna,” jelas Eryandy, seperti dikutip dari hmstime.
Sehingga ke depan ketepatan keputusan kebijakan yang sifatnya urgensi bersumber dari eksekutif tersebut, tepat pada tupoksi tujuan keputusan pembahasan bermuara di kepentingan bersama yang berkesinambungan.
“Kita ingin meminimalisir kebijakan tanpa koordinasi yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat,” pungkas Eryandy.
Discussion about this post