Natuna, detak.media – Ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), melakukan aksi damai didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna. Kamis (27/02/2020) siang.
Ribuan nelayan dari berbagai wilayah di ujung utara NKRI itu, mendesak lembaga eksekutif dan legislatif, untuk menyatakan sikap penolakan terhadap rencana Pemerintah Pusat yang akan memobilisasi ratusan kapal cantrang kewilayah perairan Laut Natuna Utara.
“Kami tidak menolak nelayan Pantura, namun kami hanya menolak kapal cantrang,” ucap Ketua ANNA, Hendri, dalam orasinya.
Menurut Hendri, kapal cantrang justru akan berdampak pada rusaknya ekosistem laut dan habitat ikan yang ada. Karena kata dia, kapal cantrang diyakini hanya mampu beroperasi dikedalaman sekitar 20-50 meter.
“Jadi kalau alasan Pemerintah Pusat untuk membantu menjaga kedaulatan NKRI diwilayah ZEE, itu sangat tidak masuk akal. Karena di ZEE itu memiliki kedalaman diatas 50 meter,” katanya.
Selain itu kata Hendri, keberadaan kapal cantrang diatas 50 GT, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antara nelayan pantura dengan nelayan tempatan. Sebab, nelayan Natuna selama ini hanya beroperasi menggunakan kapal berukuran kecil, dengan peralatan tangkap tradisional.
“Jelas nelayan kita tidak akan mampu bersaing dengan nelayan yang menggunakan kapal cantrang, yang rata-rata memiliki kapasitas diatas 50 GT, bahkan sampai ratusan GT,” jelas Hendri.
Usai berorasi didepan Kantor DPRD Natuna, para perwakilan nelayan dari masing-masing daerah itupun akhirnya diajak untuk melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, diruang paripurna DPRD Natuna.
Dalam kesempatan itu Ketua ANNA mewakili seluruh nelayan Natuna, menyampaikan sejumlah alasan terkait penolakan mobilisasi ratusan kapal cantrang, oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhulam) RI, ke wilayah Laut Natuna Utara.
Menurut Hendri, cantrang merupakan salah satu alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah mengeluarkan larangan penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan.
Hendri menyebutkan, alat tangkap cantrang sendiri hingga sampai saat ini belum memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah. Artinya merupakan salah satu alat tangkap yang illegal dan tak memiliki izin resmi.
“Namun kenapa kok sekarang malah Pemerintah pula yang melegalkan alat tangkap cantrang ini, dengan berencana memobilisasi ke laut Natuna. Jika dibiarkan bisa rusak ekosistem laut kita,” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, ANNA menuntut Bupati Natuna agar menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang akan memobilisasi kapal cantrang ke Laut Natuna Utara. Kemudian juga meminta kepada pihak DPRD Natuna, supaya terus memperjuangkan agar kapal cantrang tidak jadi dimobilisasi ke Laut Natuna Utara, demi kearifan lokal dan kesejahteraan nelayan tempatan.
Sementara itu Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, mengaku juga sangat mendukung ANNA, untuk menolak kapal cantrang. Sebab kata Hamid, ada kearifan lokal di Kabupaten Natuna.
“Karena ladangnya masyarakat Natuna ada di laut. Hidup matinya masyarakat Natuna dari laut. Mulai dari makan, menyekolahkan anak hingga kebutuhan lainnya, juga dari laut. Jadi saya tidak ingin ekosistem laut bagi rumah ikan tersebut rusak,” tegas Hamid Rizal.
Kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) juga telah membuat surat yang ditujukan kepada Kemenko Polhukam RI, Nomor : 019.3/Umum-SETDA/II/75/2020, perihal permohonan Audiensi Nelayan Natuna, yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Natuna.
“Saya minta melalui surat itu, agar Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali dan menghargai kearifan lokal Natuna,” sebut Hamid Rizal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Natuna Andes Putra, selaku pimpinan sidang menyampaikan, bahwa lembaga legislatif akan menerima segala tuntutan yang disampaikan oleh ANNA, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah.
Pihaknya pun sepakat, bahwa wakil rakyat juga tidak menolak nelayan asal pantura, namun hanya menolak kapal cantrang.
“Kalau menolak nelayannya, berarti kita tidak NKRI,” sebut Andes Putra.
Usai dilakukan audiensi tersebut, Pemerintah Daerah, DPRD dan ANNA, akhirnya sepakat untuk menanda tangani nota kesepahaman, tentang ketidak sediaannya atas kebijakan Pemerintah Pusat memobilisasi kapal cantrang ke Laut Natuna Utara.
Discussion about this post