DM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K).
Penyampaian jawaban tersebut dilaksanakan melalui Paripurna di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (19/2/2020).
Sekda mengakui bahwa Pemprov Kepri memiliki pemikiran yang sama dengan DPRD dalam membangun daerah pesisir. Dimana, wilayah Kepri terdiri dari 98 persen wilayah laut dan memiliki lebih dari 2 ribu pulau.
Maka dari itu, perda RZWP3K memang sudah seharusnya dilanjutkan kembali dibahas dan diselesaikan guna mengakomodir tata ruang atau zonasi di wilayah perairan.
“Dengan adanya perda ini diharapkan menjadi solusi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di bidang kelautan, mulai dari retribusi, izin lokasi, pemanfaatan ruang laut dan lainnya,” ucapnya dihadapan anggota DPRD Kepri yang hadir.
Arif mengutarakan, penyusunan Ranperda RZWP3K ini tentu saja berpedoman dengan norma-norma yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, tujuan dibentuknya juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan semangat untuk membangun sarana dan prasarana yang mumpuni. Sehingga, dapat memberikan keadilan sosial bagi masyarakat Kepri, khususnya pesisir.
Discussion about this post