DM – Humas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri, Rinto Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya menunggu hasil penyelidikkan yang dilakukan oleh Kepolisian dimana pihak Kepolisian menyatakan bahwa tersangka PES alias PT warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas ll A Tanjungpinang mengendalikan jual beli Narkoba dilakukan dsri dalam Lapas tempatnya ditahan.
“Makanya itu kami bingung hasil konferensi pers yang digelar oleh pihak kepolisian yang menyampaikan tersangka PES alias PT mengendalikan melalui Lapas. Kami masih menunggu hasil dari kepolisian. Tersangka itu mengendalikan bagaimana. Laporan dari Lapas ll A Tanjungpinang menyampaikan, bersangkutan malah dipinjam pihak kepolisian untuk pengembangan,” ujar Rinto, Rabu (14/08) kepada awak media ini.
Rinto juga mengatakan, apabila tersangka benar-benar mengendalikan melalui Lapas maka pihaknya menginginkan kepolisian mengusut tuntas bagaimana cara tersangka melakukannya.
“Soalnya untuk ruang tahanan khusus narkotika itu kita pasang alat penghilang sinyal,” kata Rinto.
Bila hasil pengembangan pihak kepolisian adanya oknum pegawai Lapas yang terlibat ikut serta membantu pengendalian narkotika akan ditindak tegas hingga pemecatan.
“Sesuai intruksi Menteri untuk menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dengan barang haram tersebut,” ucap Rinto.
Pihak Lapas kata Rinto, memberikan hak tersangka yang terlibat kasus narkotika ketika ingin berkomunikasi dengan keluarga juga memiliki prosedur.
“Kami hanya membolehkan warga binaan kasus narkotika menggunakan Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan. Dan Itu terkoneksi dan terdaftar langsung dengan pihak kepolisian dan BNN,” tambah Rinto.
Pengungkapan sabu sebanyak 38,66 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polresta) Barelang Kota Batam. Ekspose berlangsung di Mako Polresta Barelang, Selasa (13/8) lalu.
Sebagai informasi, dalam rilis yang disampaikan Humas Polda Kepri, Satres Narkoba Polresta Barelang Batam mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 38,6 kilogram jenis sabu dan mengamankan empat tersangka.
Dalam kronologi pengungkapan, pada Selasa (6/8) pukul 05.00 WIB di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam polisi mengamankan tersangka pertama berinisial TI, yang kemudian didapatkan sabu seberat 38,6 kilogram di dalam speed boat.
Dari hasil pengembangan kepada tersangka pertama, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.
Tersangka PES-lah yang merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang disampaikan berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut.
Penulis : Alam
Discussion about this post