Logo

Vonis Naik Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU

Venicka Arlia Putriana
Venicka Arlia Putriana
7
Vonis Naik Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan (Ahsan/detikhot)

Iklan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada Nikita Mirzani. Keputusan ini memperberat hukuman sebelumnya yang hanya menjerat Nikita atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Nikita dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pembebasan tersebut, menyatakan Nikita terbukti berperan aktif dalam pemerasan dan pencucian hasil kejahatan.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar hakim ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).

Majelis hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sempat menjadi perdebatan di pengadilan tingkat pertama. Terbuktinya dakwaan berlapis ini menjadi dasar hukuman yang lebih berat.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” imbuhnya.

Vonis Pidana dan Denda

Sebagai konsekuensi terbuktinya dua dakwaan tersebut, Nikita Mirzani dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Hukuman ini merupakan penambahan dari vonis 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegas hakim.

Selain pidana penjara, Nikita juga diwajibkan membayar denda. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara.

“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Jaksa awalnya mendakwa Nikita dengan UU ITE dan TPPU.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Baik pihak terdakwa maupun JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun, sementara JPU menuntut 11 tahun penjara dan merasa vonis terlalu ringan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.

Iklan
Iklan