Logo

Vadel Badjideh Siap Terima Vonis Kasus Asusila dari Laporan Nikita Mirzani

Venicka Arlia Putriana
Venicka Arlia Putriana
1 Oktober 202535
Vadel Badjideh Siap Terima Vonis Kasus Asusila Dari Laporan Nikita Mirzani 1

Sumber: Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah

Iklan

Vadel Badjideh bersiap menghadapi vonis atas kasus asusila yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani, ibunda LM, yang menuding Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Ketika tiba di pengadilan, Vadel tampak tenang dan siap menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan. Ia menyatakan kesiapan mental menghadapi proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Tuhan.

Kesiapan Vadel Hadapi Putusan

“Siap, selalu siap. Siap apa pun putusannya siap,” ujar Vadel Badjideh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). Ia menambahkan bahwa dirinya hanya bisa berdoa agar keputusan yang diberikan adalah yang terbaik.

“Ya kita serahin aja ke Tuhan. Doa, doa,” tambah Vadel.

Awal Mula Kasus dan Tuduhan

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani pada September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita melaporkan Vadel atas dugaan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto Pasal 45 A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Bila terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Proses Hukum Selanjutnya

Vadel sebelumnya menyatakan ketidakpuasan atas hasil replik dalam persidangan dan berencana mengajukan duplik sebagai langkah hukum lanjutan. Hal ini menunjukkan keseriusan Vadel dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Iklan
Iklan