Detak.Media — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini secara resmi membuka pendaftaran lelang frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan bagi layanan Fixed Wireless Access (FWA). Inisiatif ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan internet cepat dengan kecepatan hingga 100 Mbps dengan tarif terjangkau bagi masyarakat.
Dengan adanya lelang ini, para operator telekomunikasi berkesempatan untuk mengembangkan layanan internet tanpa kabel yang dapat menjangkau area-area tertentu secara lebih efektif. Proses pendaftaran sudah dimulai, dan perusahaan yang resmi mendaftar pun sudah bisa mengunduh dokumen seleksi sebagai langkah awal untuk menjadi calon peserta dalam lelang tersebut.
Proses Pendaftaran dan Peserta Lelang
Hingga saat ini, tujuh perusahaan telah terdaftar sebagai peserta lelang frekuensi 1,4 GHz. Beberapa di antaranya merupakan nama besar di dunia telekomunikasi Indonesia, seperti Telkom yang menaungi Telkomsel, Indosat dengan layanan IM3, serta XLSmart yang mengoperasikan XL dan Axis.
Selain itu, terdapat juga Telemedia Komunikasi Pratama anak perusahaan Surge, Eka Mas Republik pemilik MyRepublic, dan Netciti Persada yang fokus melayani kawasan pemukiman seperti Alam Sutera.
Berikut daftar lengkap perusahaan yang sudah mengambil akun untuk pendaftaran:
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- PT XLSMART Telecom Sejahtera
- PT Indosat Tbk
- PT Telemedia Komunikasi Pratama
- PT Netciti Persada
- PT Telekomunikasi Selular
- PT Eka Mas Republik
Detail Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Lelang ini menyediakan total lebar pita frekuensi sebesar 80 MHz yang terbagi dalam rentang 1432-1512 MHz. Frekuensi ini khusus dipakai untuk layanan Fixed Wireless Access, yaitu layanan internet tanpa kabel yang biasanya beroperasi di lokasi tertentu dan tidak menjangkau area seluas layanan seluler konvensional.
Wilayah Seleksi Regional
Untuk keperluan seleksi, wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga regional yang masing-masing terdiri dari beberapa zona sebagai berikut:
Regional 1
- Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
- Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
- Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
Zona 7 : Jawa Timur - Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara
Regional 2
- Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara
- Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi
- Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung
- Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
- Zona 15 : Kepulauan Riau
Regional 3
- Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
- Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
- Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
- Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur
Dengan pembagian wilayah ini, proses seleksi dan penerapan layanan internet cepat diharapkan bisa berjalan optimal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Langkah Kominfo membuka lelang ini menjadi angin segar dalam upaya memperluas akses internet berkualitas dengan harga terjangkau, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit terjangkau layanan internet kabel tradisional.