Viral Mobil Lexus dengan Pelat RI 25 Serobot Antrean di Tol Cilandak, Polisi Tunggu Konfirmasi Instansi Terkait

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sebuah mobil mewah jenis Lexus dengan nomor polisi RI 25 memotong antrean di gerbang tol Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sontak menuai perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai identitas serta hak istimewa di balik pelat nomor tersebut.

Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat mobil Lexus berwarna putih dengan nomor seri angka 10 itu dengan leluasa memasuki jalur antrean, bahkan nyaris menghalangi kendaraan di belakangnya. Narasi dalam video menyebutkan bahwa mobil tersebut diduga digunakan oleh seorang pejabat dari Kementerian Kebudayaan.

“Macet pak, iya, iya, iya, RI 25 tuh apa sih?” demikian kutipan suara dalam video tersebut, yang disertai keterangan lokasi di gerbang tol Cilandak.

Pihak kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini masih berupaya mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono Vernandie, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai kepemilikan kendaraan berpelat RI 25 tersebut.

“Untuk peristiwa tersebut kita masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Kompol Dhanar, seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, Kompol Dhanar juga menyoroti penggunaan pelat nomor khusus pada mobil mewah jenis Lexus LM5000h itu. Ia menegaskan bahwa meskipun gardu tol Cilandak Utama 2 tidak lagi digunakan untuk transaksi pembayaran, perilaku memotong antrean tetaplah tidak tertib dan tidak sepatutnya ditiru.

“Dengan demikian melihat situasi yang sekarang, maka kendaraan yang keluar dari Tol Depok-Antasari sudah ada lajur ketika melintas gardu tol tersebut, dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” tegasnya.

Meskipun tidak ada aturan tertulis yang secara spesifik mengatur etika antre di gerbang tol, prinsip dasar keselamatan berlalu lintas dan ketertiban umum tetap berlaku. Buku petunjuk tata cara berlalu lintas yang dirilis Dinas Perhubungan menekankan pentingnya memberikan jalan pada lalu lintas yang sudah ada dan menunggu kesempatan yang aman untuk bergabung.