SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat dan Biayanya

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis seringkali panik jika terlewat sehari saja, karena biasanya harus mengurusnya dengan mekanisme pembuatan SIM baru. Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan SIM mati tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengulang proses penerbitan dari awal.

Aturan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang menghadapi situasi luar biasa, seperti saat layanan perpanjangan SIM tutup bertepatan dengan hari libur nasional atau adanya perbaikan sistem.

SIM Mati Bisa Diperpanjang dalam Kondisi Tertentu

Kondisi perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat 3 dalam peraturan tersebut menjelaskan pengecualian bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar atau force majeure.

Keadaan kahar yang dimaksud mencakup penutupan layanan perpanjangan SIM, biasanya bertepatan dengan hari libur nasional, cuti bersama, atau saat ada perbaikan sistem. Keputusan mengenai penutupan layanan dan pelaksanaannya ditetapkan oleh Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Sebagai contoh, jika masa berlaku SIM habis pada tanggal 25-26 Desember 2025 yang bertepatan dengan Hari Natal dan cuti bersama, pemilik SIM tersebut dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 27 Desember 2025. Ini berarti, meskipun sudah melewati masa berlaku, SIM masih dapat diperpanjang.

Bunyi pasal tersebut menyatakan: “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”

Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Mengenai biaya, perpanjangan SIM mati dalam kondisi pengecualian tersebut tidak berbeda dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Biaya penerbitan perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenisnya.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM BI, dan SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D dan SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan SIM, ada juga biaya tambahan lain yang perlu dikeluarkan oleh pemohon, yaitu:

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000