Kylian Mbappe Menang Gugatan, PSG Wajib Bayar Sisa Gaji dan Bonus Rp 1,2 Triliun

Kylian Mbappe berhasil memenangkan gugatan hukumnya terhadap Paris Saint-Germain (PSG). Pengadilan Buruh Prancis pada Selasa (16/12/2025) memutuskan klub raksasa Liga Prancis itu harus membayar sisa gaji dan bonus senilai 61 juta euro, atau setara dengan hampir Rp 1,2 triliun, kepada bintang sepak bola asal Prancis tersebut.

Sengketa Gaji dan Bonus

Keputusan pengadilan ini mengakhiri sengketa panjang yang telah berlangsung antara Mbappe dan PSG sejak musim panas 2024. Dana sebesar 61 juta euro tersebut mencakup sisa gaji Mbappe dari April hingga Juni 2024, ditambah bonus sekitar 36,6 juta euro.

PSG sebelumnya menolak melakukan pembayaran dengan alasan Mbappe dianggap telah mengkhianati kesepakatan. Klub mengklaim bahwa pada awal musim 2023/2024, mereka telah memberikan dua opsi kepada Mbappe terkait masa depannya. Opsi pertama adalah memperpanjang kontrak hingga 2025 agar PSG dapat memperoleh nilai transfer yang besar. Opsi kedua adalah pergi tanpa biaya transfer, namun harus merelakan bonus dan pembayaran lainnya.

Pembelaan Pihak Mbappe

Namun, pihak Mbappe membantah adanya perjanjian tertulis mengenai kesepakatan tersebut. Perselisihan ini berlanjut ke meja hijau selama lebih dari setahun, di mana kedua belah pihak saling melontarkan tuntutan.

Mbappe mengklaim PSG masih memiliki utang sebesar 263 juta euro kepadanya. Sementara itu, PSG menuntut ganti rugi sebesar 440 juta euro, dengan alasan mantan pemainnya tersebut telah merusak citra klub.

Komentar Kuasa Hukum Mbappe

Kuasa hukum Mbappe menyatakan kepada The Athletic, “Keputusan ini menegaskan bahwa ada perjanjian yang harus dihormati. Itu menunjukkan sebuah bukti kecil; bahwa hukum itu berlaku di manapun, termasuk di industri sepakbola profesional.”