Kenali 5 Jenis Plat Mobil Listrik di Indonesia: Apa Bedanya?

Iklan

Plat nomor bernuansa biru kini kian mudah dijumpai di jalanan Indonesia. Selain menjadi pembeda visual, kombinasi warna dasar dan lis biru berfungsi sebagai penanda resmi jenis dan peruntukan kendaraan listrik.

Pemerintah menetapkan lima kategori plat nomor khusus untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini bertujuan memudahkan identifikasi oleh petugas serta sistem elektronik seperti E-TLE, sekaligus mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Plat Hitam Dengan Garis Biru

Plat Hitam Mobil Listrik Di Indonesia
Foto: Detak

Plat hitam berpadu garis biru menandai kendaraan listrik milik pribadi atau perseorangan yang terdaftar pada periode awal penerapan regulasi. Warna ini menunjukkan kendaraan menggunakan tenaga listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV).

Namun, sejak perubahan kebijakan pada pertengahan 2022 yang mengubah warna dasar plat pribadi dari hitam menjadi putih, plat hitam-garis biru umumnya berlaku untuk kendaraan yang sudah terdaftar sebelum perubahan itu. Dengan kata lain, plat ini sekarang lebih bersifat administratif sebagai “warisan” bagi registrasi lama.

Plat Putih Dengan Garis Biru

Plat Putih Mobil Listrik Di Indonesia
Foto: Detak

Plat putih dengan lis biru menjadi identitas bagi mobil listrik yang terdaftar baru, termasuk kendaraan uji coba yang dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Garis biru tetap berfungsi sebagai indikator bahwa kendaraan tersebut menggunakan tenaga listrik murni.

Peralihan warna dasar plat pribadi ke putih membuat kombinasi putih-garis biru makin sering terlihat. Bagi otoritas, tanda ini membantu penerapan kebijakan seperti pengecualian ganjil-genap, pengaturan parkir, atau pemberian insentif.

Iklan

Plat Kuning Dengan Garis Biru

Plat Kuning Mobil Listrik Di Indonesia
Foto: Detak

Plat kuning dan lis biru mengidentifikasi kendaraan listrik yang berfungsi sebagai angkutan umum, misalnya taksi atau bus listrik. Warna dasar kuning pada umumnya menandai kategori kendaraan umum di Indonesia, sedangkan lis biru menegaskan sumber tenaga listriknya.

Regulasi menyebutkan pemisahan warna tersebut untuk memudahkan identifikasi di lapangan dan penegakan aturan melalui sistem elektronik. Untuk angkutan umum, penandaan ini juga berimplikasi pada administrasi dan potensi insentif yang berbeda dari kendaraan konvensional.

Plat Merah Dengan Garis Biru

Plat Merah Mobil Listrik Di Indonesia (5)
Foto: Detak

Plat merah berpadu garis biru diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintahan yang telah beralih ke penggerak listrik murni. Warna merah menunjukkan status kendaraan sebagai milik negara atau instansi, sementara lis biru menandakan penggunaan tenaga listrik.

Meski diatur dalam peraturan, penerapan plat merah-garis biru belum selalu terlihat secara luas di lapangan, karena proses alih status kendaraan dinas ke listrik membutuhkan penyesuaian administrasi dan anggaran pada masing-masing instansi.

Plat Hijau Dengan Garis Biru

Plat Hijau Mobil Listrik Di Indonesia
Foto: Detak

Plat hijau dengan lis biru digunakan untuk kendaraan listrik yang beroperasi dalam kawasan perdagangan bebas atau free trade zone, seperti sejumlah area yang mendapat fasilitas kepabeanan. Warna hijau menunjukkan status operasional terbatas pada zona tersebut.

Kendaraan dengan plat ini hanya boleh dioperasikan di wilayah yang ditetapkan. Pembatasan ini dimaksudkan agar fasilitas fiskal atau administratif yang diberikan tidak disalahgunakan di luar kawasan bebas.

Besaran Pajak Mobil Listrik di Indonesia dan Cara Menghitungnya, Murah Banget!

Dengan sistem warna dan lis biru ini, pemerintah ingin menegaskan identitas tiap jenis kendaraan listrik—pribadi, uji coba, umum, dinas, maupun kawasan khusus—sebagai bagian dari upaya transisi menuju transportasi rendah emisi.

Iklan