Logo

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI

Venicka Arlia Putriana
Venicka Arlia Putriana
8
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI

Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom

Iklan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani. Keputusan ini memperberat vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menghukum Nikita atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berlapis, mencakup UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita sempat dibebaskan dari dakwaan TPPU.

Anulir Vonis Bebas TPPU

Putusan Pengadilan Tinggi ini menganulir status bebas Nikita Mirzani terkait dakwaan TPPU. Majelis hakim menilai terdakwa memiliki peran aktif dalam kasus pemerasan dan upaya pencucian hasil kejahatan.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar hakim ketua Sri Andini.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya menjadi pokok perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbuktinya kedua dakwaan ini menjadi dasar pemberatan hukuman menjadi enam tahun penjara.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” tambah hakim ketua.

Vonis dan Denda Tambahan

Akibat konsekuensi hukum dari terbuktinya dua dakwaan berat tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun. Angka ini merupakan penambahan dari vonis 4 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegas hakim ketua.

Sebagai hukuman tambahan, Nikita Mirzani juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Jaksa penuntut umum mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yakni UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai TPPU, dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE. Baik pihak terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Iklan
Iklan