Polemik Konten Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Diusut Polisi, Penggunaan Pasal KUHP Baru Disorot
Polda Metro Jaya telah mulai menindaklanjuti laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama dan penghasutan di muka umum. Laporan ini berawal dari materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan berjudul “Mens Rea” yang tayang di platform Netflix. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu, 7 Januari 2026, dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor menuding materi Pandji telah merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta memecah belah bangsa. Barang bukti berupa rekaman materi “Mens Rea” dalam bentuk flashdisk dan tangkapan layar foto telah diserahkan kepada penyidik.
Pasal KUHP Baru Diterapkan dalam Dugaan Penistaan dan Penghasutan
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP yang merupakan bagian dari KUHP baru.
“Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru,” kata Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk pemanggilan pihak terlapor untuk klarifikasi.
Materi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan karena menyinggung isu sosial politik, termasuk pernyataan mengenai Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang disebut terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan imbalan konsesi tambang. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan mencederai anggota NU.
Sorotan Penggunaan Pasal dalam KUHP Baru
Kontroversi ini memicu perdebatan luas di kalangan pakar hukum dan politisi mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penerapan hukum pidana. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, berpendapat bahwa materi Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidanakan di bawah KUHP baru.
Menurut Mahfud, ketentuan pidana terkait penghinaan dalam KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sementara Pandji menyampaikan materi tersebut melalui tayangan di Netflix pada Desember 2025 dan baru ditayangkan pada Januari 2026.
“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud MD, dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026). Ia bahkan menambahkan, “Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela.”
Senada dengan Mahfud MD, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat juga menilai konten “Mens Rea” merupakan bentuk kritik dan refleksi sosial yang disampaikan melalui medium seni komedi, yang esensialnya berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.
Djarot menekankan bahwa penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat. “Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi,” kata Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, turut menyuarakan pandangan bahwa kritik yang disampaikan Pandji melalui komedi adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi dan tidak perlu dilaporkan ke polisi.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” kata Abdullah di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Ia menyarankan agar perbedaan pendapat disikapi dengan kritik balik, bukan tindakan hukum.
Di tengah polemik, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bukan merupakan bagian dari struktur resmi NU. “Bukan organ NU itu,” kata Gus Ulil saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Pandji Sampaikan Permintaan Maaf atas Materi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui platform X pada Kamis (8/1/2026) atas kekeliruan penyebutan lembaga hukum dalam salah satu segmen materinya.
Ia salah menyebut Kejaksaan Agung, padahal konteks yang dibahas seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi mantan pejabat Zarof Ricar. “Maaf maaf gue salah sebut di panggung,” tulis Pandji.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan membaca terlebih dahulu isu terkait pelaporan Pandji dan mencermati ketentuan-ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP baru untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.
“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur nggak? Yang ada diatur di dalam,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Kasus “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono ini kembali mengangkat diskusi tentang pentingnya konsep mens rea atau niat batin dalam hukum pidana, terutama ketika berhadapan dengan ekspresi seni dan kritik sosial. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak menyikapi kasus hukum, tidak mudah terprovokasi, dan tetap menghormati prinsip keadilan dalam negara hukum.