Harga Emas Antam Stagnan Rp 2,4 Juta/Gram, Cek Rinciannya Hari Ini
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Rabu, 10 Desember 2025, pagi terpantau stabil di angka Rp 2.403.000 per gram. Data resmi dari laman Logam Mulia yang diakses pada pukul 07.00 WIB menunjukkan belum ada pergerakan harga dibandingkan posisi penutupan hari sebelumnya.
Pergerakan harga emas Antam pada Selasa (9/12) sempat mengalami koreksi. Harga emas tercatat turun Rp 6.000 per gram, dari Rp 2.409.000 menjadi Rp 2.403.000. Penurunan ini merupakan yang pertama dalam sepekan terakhir setelah sebelumnya cenderung bertahan stabil.
Namun, harga yang berlaku pagi ini masih mengacu pada data pembaruan terakhir yang dirilis pada Selasa kemarin. PT Antam sendiri baru akan melakukan pembaruan harga harian secara resmi setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga terbaru untuk hari ini baru akan dipublikasikan setelah jam tersebut.
Ketersediaan Emas Antam Beragam Varian
Emas batangan bersertifikat Antam ditawarkan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram. Rentang varian ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan investor dengan berbagai skala investasi, baik pemula maupun yang sudah berpengalaman.
Setiap produk emas Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi. Dokumen ini memuat informasi krusial seperti nomor seri unik dan tingkat kemurnian emas yang mencapai 99,99 persen, menjamin kualitas dan keaslian produk.
Rincian Harga Emas Antam 10 Desember 2025
Berikut adalah daftar harga emas Antam per pukul 07.00 WIB pada Rabu, 10 Desember 2025:
| Berat (Gram) | Harga |
| 0,5 | Rp 1.251.500 |
| 1 | Rp 2.403.000 |
| 2 | Rp 4.746.000 |
| 3 | Rp 7.094.000 |
| 5 | Rp 11.790.000 |
| 10 | Rp 23.525.000 |
| 25 | Rp 58.687.000 |
| 50 | Rp 117.295.000 |
| 100 | Rp 234.512.000 |
| 250 | Rp 586.015.000 |
| 500 | Rp 1.171.820.000 |
| 1.000 (1 kg) | Rp 2.343.600.000 |
Harga yang tercantum tersebut berlaku di seluruh butik Logam Mulia Antam. Perlu diingat, harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi yang dilakukan setiap hari.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pajak pembelian emas:
- Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 0,45 persen.
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, untuk pajak buyback (penjualan kembali) emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan tarif 1,5 persen.
- Penjual tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dibayarkan kepada penjual.
Harga emas Antam resmi untuk hari ini akan diperbarui pada pukul 08.30 WIB melalui laman Logam Mulia. Investor disarankan untuk memantau pembaruan tersebut sebelum melakukan transaksi guna memastikan mendapatkan harga terkini.