Tarif Listrik Januari 2026 Tak Berubah, Cek Tarif per kWh di Sini
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) memutuskan tarif listrik per kWh tidak mengalami perubahan untuk Triwulan I tahun 2026, meliputi Januari hingga Maret.
Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global. Stabilitas tarif ini melanjutkan kebijakan pada Triwulan IV 2025, memberikan kepastian bagi seluruh golongan pelanggan listrik di Tanah Air.
Penetapan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi memang ditinjau setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah. Penyesuaian tarif ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar Dolar Amerika terhadap Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun secara formula parameter ekonomi makro berpotensi menyebabkan fluktuasi tarif, pemerintah seringkali memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan mempertahankan daya saing industri dalam negeri.
Kebijakan Pemerintah Jaga Stabilitas Tarif Listrik
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat dalam menjaga stabilitas harga energi, termasuk tarif listrik per kWh. Hal ini tercermin dari keputusan untuk mempertahankan tarif listrik selama Triwulan I tahun 2026, meskipun ada potensi penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi makro.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meringankan beban masyarakat. Dasar hukum penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Selain itu, Permen ESDM No 7 Tahun 2025 juga mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif listrik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rincian Lengkap Tarif Listrik per kWh (Januari-Maret 2026)
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026, yang tidak mengalami perubahan dari Triwulan IV tahun 2025:
Golongan Rumah Tangga (R)
- Pelanggan Subsidi: Daya 450 VA: Rp 415 per kWh. Daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
- Pelanggan Non-Subsidi: R-1/TR daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Bisnis (B)
- B-1/TR daya 450-5.500 VA: Rp 535-Rp 1.100 per kWh (Prabayar).
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan Industri (I)
- I-1/TR daya 450 VA-14 kVA: Rp 486-Rp 1.112 per kWh (Prabayar).
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Golongan Pemerintah (P)
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Sosial (S)
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Golongan Layanan Khusus (L)
- L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik per kWh yang berlaku untuk Januari-Maret 2026 adalah sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya masing-masing. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada metode pembayaran.
Untuk pelanggan bisnis dan industri besar dengan daya di atas 200 kVA, PLN menerapkan tarif berdasarkan waktu beban puncak (WBP) dan luar waktu beban puncak (LWBP). Sistem ini bertujuan mendorong efisiensi penggunaan listrik dan pemerataan konsumsi energi.
Stabilitas tarif listrik PLN ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan operasional bisnis serta industri di Indonesia. Kepastian biaya energi menjadi faktor penting dalam perencanaan keuangan perusahaan.