Timothy Ronald Tersandung Dugaan Penipuan Kripto Rp 3 Miliar

Influencer keuangan dan investor muda, Timothy Ronald, tengah menjadi pusat perhatian publik menyusul laporan dugaan penipuan investasi kripto. Sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto, sebuah wadah pembelajaran kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada, telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut pada Minggu (10/1/2026).

“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/1/2026).

Menurut Bhudi, Timothy dan rekannya dilaporkan atas dugaan penipuan yang bermodus mengajak korban berinvestasi pada aset kripto untuk keuntungan pribadi. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut, termasuk memanggil pelapor untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan Kripto

Timothy Ronald dikenal luas sebagai investor kripto dan kerap dijuluki “Raja Kripto Indonesia” berkat kiprahnya yang aktif di dunia aset digital sejak lama.

Pada tahun 2022, ia bersama Kalimasada mendirikan Akademi Crypto. Lembaga ini bertujuan memberikan edukasi investasi kepada generasi muda melalui modul pembelajaran, grup Discord, dan kanal media sosial seperti YouTube.

Kasus ini bermula ketika salah seorang anggota grup Discord Akademi Crypto menerima tawaran untuk mengikuti aktivitas trading kripto. Dilansir dari Antara, pada Januari 2024, korban disarankan untuk membeli coin “Manta” dengan janji potensi keuntungan fantastis antara 300 hingga 500 persen.

Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya melakukan pembelian coin senilai Rp 3 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, nilai coin Manta justru anjlok hingga minus 90 persen dan tidak sesuai dengan janji yang diberikan, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi investor tersebut.

Korban Merasa Terancam Sebelum Melapor

Salah satu korban mengaku sempat diliputi rasa takut untuk melaporkan kasus ini karena diduga menerima ancaman. Kendati demikian, korban akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil setelah korban membentuk kelompok bersama pihak lain yang memiliki pengalaman serupa untuk memperkuat dukungan dalam menempuh jalur hukum.

Timothy dan rekannya kini dilaporkan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal yang disangkakan meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, serta Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 ayat 1.

Akademi Crypto: Edukasi dan Kontroversi

Akademi Crypto, yang didirikan Timothy dan Kalimasada pada 2022, telah menarik perhatian ratusan ribu investor dan trader kripto di Indonesia.

Melalui situs resminya, Akademi Crypto menyediakan lebih dari 1.000 modul pembelajaran yang mencakup berbagai aspek, mulai dari trading, investasi, manajemen portofolio, teknologi blockchain, hingga programming quantitative trading. Seluruh materi pembelajaran diklaim dibimbing langsung oleh para pendiri dan pakar blockchain yang memiliki gelar PhD.

Selain kelas daring, Akademi Crypto juga aktif menyelenggarakan pelatihan melalui platform media sosial seperti YouTube dan grup Discord untuk mengedukasi para pesertanya. Lembaga ini awalnya dikenal sebagai wadah edukasi yang berfokus pada generasi muda yang ingin mendalami dunia kripto.

Di luar ranah kripto, Timothy diketahui memiliki visi sosial yang besar, yaitu membangun 1.000 sekolah di seluruh Indonesia. Pria kelahiran Tangerang Selatan pada 22 September 2000 ini kerap menekankan bahwa kekayaan sejati tidak hanya diukur dari sisi finansial, melainkan juga dari dampak nyata yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Proses Hukum dan Penyelidikan Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Timothy dan rekannya.

Proses penyelidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap bukti-bukti digital, rekam jejak transaksi aset kripto, serta pendalaman keterangan dari para korban dan saksi yang terkait.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas di komunitas edukasi kripto Indonesia.

Para investor dan masyarakat dihimbau untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama pada instrumen aset digital yang seringkali menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat. Penting untuk melakukan riset mendalam sebelum mengambil keputusan investasi.