Jumat Agung 2026 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Rinciannya

Pemerintah secara resmi menetapkan Jumat Agung tahun 2026 sebagai hari libur nasional. Peringatan wafatnya Yesus Kristus ini akan jatuh pada hari Jumat, 3 April 2026, dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penetapan ini mengonfirmasi bahwa Jumat Agung merupakan salah satu tanggal merah yang wajib diperhatikan dalam kalender libur nasional Indonesia. Hari libur ini juga diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur berbagai hari besar keagamaan sebagai hari libur resmi.

Jumat Agung 2026: Makna dan Penetapan Libur Nasional

Jumat Agung merupakan bagian penting dari rangkaian Tri Hari Suci bagi umat Kristiani, yang dimulai dari Kamis Putih, diikuti Jumat Agung, dan berpuncak pada Sabtu Suci sebelum Minggu Paskah. Momen ini diperingati untuk mengenang peristiwa penyaliban dan wafatnya Yesus Kristus sebagai puncak pengorbanan-Nya bagi umat manusia. Suasana peringatan Jumat Agung biasanya diisi dengan ibadah yang hening, khidmat, dan penuh perenungan.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 3 April 2026 telah dikonfirmasi sebagai hari libur nasional. Penetapan ini memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah dan merenungkan makna mendalam dari peristiwa tersebut. Hari libur ini bukan merupakan cuti bersama, melainkan libur nasional yang berdiri sendiri.

Rangkaian Libur Paskah 2026

Penetapan Jumat Agung sebagai hari libur nasional pada 3 April 2026, berdekatan dengan akhir pekan, memberikan masyarakat kesempatan untuk menikmati libur panjang atau long weekend. Rangkaian libur terkait Paskah 2026 adalah sebagai berikut:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) – Hari Libur Nasional
  • Sabtu, 4 April 2026: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) – Hari Libur Nasional

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut dari Jumat hingga Minggu. Ini menjadi momen libur panjang pertama di awal April setelah periode libur Idulfitri.

Tidak Ada Cuti Bersama di April 2026

Meskipun terdapat dua hari libur nasional di bulan April 2026 yang berkaitan dengan perayaan keagamaan, yaitu Jumat Agung dan Paskah, pemerintah tidak menetapkan adanya cuti bersama pada bulan tersebut. Hal ini berbeda dengan beberapa bulan sebelumnya yang memiliki jadwal cuti bersama untuk memperpanjang libur.

Bagi pekerja swasta, tidak adanya cuti bersama berarti tidak ada tambahan hari libur di luar tanggal merah yang telah ditetapkan, kecuali jika perusahaan memiliki kebijakan tersendiri yang mengurangi jatah cuti tahunan. Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama memang tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka, namun tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada April 2026.

Jadwal Ibadah Tri Hari Suci 2026

Sejumlah gereja telah mempersiapkan rangkaian ibadah untuk menyambut Tri Hari Suci. Gereja Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga (Katedral Jakarta) misalnya, telah merilis jadwal misa sebagai berikut:

Kamis Putih:

  • 16.30 WIB
  • 19.00 WIB
  • 21.00 WIB

Tuguran (Adorasi):

  • Setelah misa pukul 21.00 WIB
  • Pukul 23.00 WIB

Jumat Agung:

  • 12.00 WIB
  • 15.00 WIB
  • 18.00 WIB

Sabtu Suci:

  • 17.00 WIB
  • 21.00 WIB

Minggu Paskah:

  • 08.30 WIB
  • 11.00 WIB
  • 17.00 WIB

Umat disarankan untuk datang lebih awal ke gereja untuk mengikuti ibadah dengan nyaman, mengingat jumlah jemaat yang biasanya membludak pada perayaan Tri Hari Suci. Beberapa gereja juga menyediakan alternatif misa tambahan atau siaran daring bagi umat yang tidak dapat hadir secara langsung.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 dan SKB 3 Menteri

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 juga turut menguatkan regulasi terkait cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Keppres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah disepakati untuk tahun 2026. Namun, khusus untuk bulan April, hanya ada dua tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional tanpa adanya cuti bersama.