Guru ASN Nur Aini Dipecat Usai Tak Mengajar 28 Hari, Ini Kronologinya
Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya. Keputusan ini diambil setelah Nur Aini dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah. Pemecatan ini menjadi puncak dari polemik yang mencuat usai Nur Aini viral di media sosial karena keluhannya mengenai jarak tempuh sekolah yang ekstrem.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah menyerahkan Surat Keputusan pemberhentian tetap kepada Nur Aini pada akhir Desember 2025. Meskipun kisah perjalanannya sempat menuai simpati publik, pihak berwenang menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus tetap berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kronologi Curhat Viral dan Proses Pemeriksaan
Kasus Nur Aini mulai menyita perhatian publik pada pertengahan November 2025, tepatnya sekitar tanggal 14 November 2025, setelah ia muncul dalam sebuah video di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video tersebut, Nur Aini mencurahkan perjuangannya sebagai guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang-pergi setiap hari dari rumahnya di Bangil menuju sekolah yang berada di wilayah pegunungan kaki Gunung Bromo.
Perjalanan panjang yang memakan waktu hampir dua jam setiap pagi, kerap membuat Nur Aini merasa kelelahan dan kondisi kesehatannya terganggu. Ia juga sempat menyinggung dugaan manipulasi absensi oleh pihak sekolah dan potongan gaji koperasi yang tidak pernah dia ajukan. Melalui video viral tersebut, Nur Aini berharap mendapatkan mutasi tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya.
Menanggapi keluhan yang viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dua kali. Pemeriksaan pertama pada September 2025 ditunda karena Nur Aini mengaku kurang sehat. Pemeriksaan kedua pada Oktober 2025 juga tidak tuntas lantaran Nur Aini meninggalkan ruangan saat sesi baru memasuki pertanyaan inti terkait absensi dan tidak kembali lagi.
Pelanggaran Disiplin Berat dan Sikap Pemerintah
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan BKPSDM, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Devi Nilambarsari menegaskan bahwa kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan, atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Nur Aini tercatat tidak masuk kerja melebihi batas tersebut, bahkan disebut mencapai 90 hari dalam dua tahun terakhir.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, sebelumnya telah merespons kasus ini pada 18 November 2025, meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan narasi sepihak. Rusdi Sutejo menekankan bahwa Nur Aini seharusnya mengetahui risiko penempatan jauh saat mendaftar sebagai CPNS dan memilih formasi di SDN II Mororejo. Ia juga menyebut kinerja Nur Aini di bawah ekspektasi pada tahun 2023 dan 2024.
“Kepada semuanya, jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu atau pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan atas nama Nur Aini,” ujar Rusdi Sutejo, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada 18 November 2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, juga turut memberikan tanggapan pada 24 November 2025. Nunuk menyatakan bahwa penempatan adalah konsekuensi bagi guru PNS yang telah memilih lokasi penempatan mereka sendiri dan menandatangani pakta integritas. Ia menyarankan agar ASN, termasuk guru, menyesuaikan tempat tinggal mereka dengan lokasi kerja.
Surat Pemberhentian dan Dampak
Karena ketidakhadiran yang berkepanjangan dan proses klarifikasi yang tidak tuntas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sebagai ASN. Surat keputusan tersebut disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil pada akhir Desember 2025, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan resmi untuk penyampaian SK.
Nur Aini sendiri mengaku pasrah atas keputusan tersebut dan memilih membantu usaha mertuanya, sembari tetap berharap bisa mengajar di lingkungan sekolah yang lebih dekat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN mengenai profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian, di mana viral di media sosial tidak selalu sejalan dengan proses hukum dan administrasi negara.