Detak.Media — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan dari batas akhir normal yang seharusnya jatuh pada hari ini, Kamis, 30 April 2026. Kebijakan relaksasi ini diterapkan untuk memberi kesempatan lebih kepada wajib pajak badan dalam menyiapkan kelengkapan perhitungan dan administrasi pelaporan SPT yang akurat, sekaligus merespons tingginya permintaan perpanjangan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara reguler adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yang berarti jatuh pada 30 April untuk tahun pajak yang berakhir Desember 2025. Namun, pada hari ini, DJP mengumumkan perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meminta arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Alasan utama perpanjangan ini adalah tingginya animo dan sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan oleh wajib pajak badan, serta masukan dari masyarakat umum dan asosiasi perantara perpajakan. Selain itu, DJP juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang baru, Coretax, masih dalam tahap penyempurnaan, sehingga membutuhkan penyesuaian waktu untuk memastikan data dapat masuk dengan sempurna. Dengan perpanjangan ini, wajib pajak badan tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan jika menyampaikan SPT hingga 31 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan, “Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi.” Ia menambahkan, “Mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain.”
Mengenai arahan dari Menteri Keuangan, Bimo Wijayanto juga mengutip, “Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis.”
Perpanjangan ini khusus berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan tetap berakhir pada 30 April 2026, karena sebelumnya sudah mendapatkan relaksasi dari tenggat awal 31 Maret 2026. DJP juga masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi untuk pembayaran pajak terutang, yang akan diumumkan setelah analisis final selesai. Hingga 29 April 2026, kinerja penerimaan pajak masih menunjukkan tren positif di atas 18 persen, dan DJP berharap pelaporan SPT Tahunan badan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu kinerja penerimaan negara. DJP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal di kantor pajak, termasuk layanan tatap muka setiap hari dari Senin hingga Minggu.
Ikuti Detak.Media
