— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini sekaligus memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 31 Mei 2026, dari yang semula jatuh tempo pada 30 April 2026. Penghapusan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 dan bunga administratif ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 dan dipertegas melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 30 April 2026.

Relaksasi ini diberikan sebagai upaya memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak Badan. DJP ingin membantu perusahaan dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen pelaporan secara akurat, serta menanggapi banyaknya permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh wajib pajak. Selain itu, penyesuaian pada sistem Coretax, yang merupakan instrumen utama pelaporan SPT, juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini.

Peristiwa ini berawal pada Kamis, 30 April 2026, ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengumumkan langsung kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung saat kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat. Kebijakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta mempertimbangkan ribuan permohonan perpanjangan waktu yang masuk dari wajib pajak badan dan asosiasi perantara perpajakan. DJP mencatat bahwa tercatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi telah diterima dari wajib pajak badan.

Sebelumnya, DJP telah mengkaji opsi relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sejak pertengahan April 2026. Pada 27 Februari 2025, DJP juga sempat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta penyampaian SPT sehubungan dengan implementasi Coretax DJP pada awal tahun 2025. Namun, keputusan tersebut tidak secara spesifik mengatur ketentuan untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang memiliki batas waktu pelaporan pada April 2026.

Tokoh kunci di balik kebijakan ini adalah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mengumumkan relaksasi tersebut. Beliau didukung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memberikan arahan langsung untuk mempertimbangkan perpanjangan batas waktu pelaporan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, turut menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Beliau menambahkan, kebijakan ini diharapkan “bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain untuk penyampaian SPT PPh badan.”

Perkembangan terbaru ini secara spesifik berlaku untuk penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025, baik untuk Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak. Termasuk pula untuk pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Sanksi yang dihapus mencakup denda dan bunga administratif. Selama periode relaksasi ini, yang berakhir pada 31 Mei 2026, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan. Apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskannya secara jabatan.

Meskipun ada relaksasi untuk pelaporan, DJP menekankan bahwa kebijakan saat ini hanya mencakup perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Untuk kemungkinan relaksasi pembayaran PPh Pasal 29, pemerintah masih melakukan kajian dan analisis lebih mendalam. Wajib Pajak Badan diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan Badan seperti biasa melalui sistem Coretax sebelum batas waktu 31 Mei 2026 tanpa memerlukan dokumen khusus tambahan.