Bareskrim Periksa Dude Herlino & Alyssa Soebandono Terkait Kasus TPPU PT DSI
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan peran keduanya sebagai Brand Ambassador PT DSI. Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk hadir di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini, Kamis (2/4/2026), pukul 10.00 WIB.
Peran Brand Ambassador dalam Penyidikan
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI.
“Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Ade Safri menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari fakta dan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh timnya. Keterlibatan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai Brand Ambassador PT DSI dianggap relevan untuk didalami guna melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini. Jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada Kamis pagi ini menjadi momen penting untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari kedua saksi.
Tersangka dan Kerugian Korban
Kasus dugaan penipuan hingga TPPU yang ditangani Bareskrim Polri ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS, yang juga menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut pada periode 2018 hingga 2024.
Informasi dari sumber tambahan menyebutkan bahwa tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Dirut DSI Taufiq Aljufri, Komisaris DSI Arie Rizal Lesmana, dan eks Dirut DSI Mery Yuniarni.
Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat dan memvalidasi data para pemberi pinjaman (lender) PT DSI yang menjadi korban. Berdasarkan data dari tahun 2018 hingga September 2025, LPSK mencatat ada sebanyak 11.151 lender yang menjadi korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengonfirmasi bahwa para lender tersebut memiliki total dana yang terikat pada pinjaman online (pinjol) tersebut sebesar Rp2,477 triliun.
Langkah Hukum dan Penegakan
Penyidik Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi di PT DSI. Selain pemeriksaan saksi, proses hukum juga mencakup pelimpahan berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bareskrim dilaporkan telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus fraud Rp 2,4 triliun PT Dana Syariah Indonesia ke JPU.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan keuangan. Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diharapkan dapat memberikan perspektif baru mengenai operasional dan promosi yang dilakukan PT DSI selama mereka menjabat sebagai Brand Ambassador.